Perda Pariwisata Terkendala RIPPDA

Perda Pariwisata Terkendala RIPPDA

\"DOK_DPRD_KOTA\" BENGKULU, BE - Peraturan daerah (perda) pariwisata belum dapat dikeluarkan menginggat Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) hingga kini belum selesai dilakukan penyempurnaan. DPRD kota Bengkulu melalui Panitia Khusus (Pansus) pariwisata, terus mendorong pihak pemerintah kota untuk mempercepat penyempurnaan RIPPDA tersebut. Meski Perda tersebut telah direncanakan untuk dikeluarkan pada tahun 2015, namun melihat kondisi serta proses yang terlalu lama tampaknya Perda pariwisata baru bisa diluncurkan pada tahun 2016 mendatang. Ketua Panitia Khusus Kepariwisataan DPRD kota Bengkulu, Wien Zafitrah Ruslan mengatakan bahwasanya, RIPPDA tersebut sudah ada, hanya saja butuh pembaharuan karena sudah terlalu lama sehingga kurang tepat apabila perdanya keluar tanpa ada RIPPDA yang terbaru. \" RIPPDA yang ada sekarang sangat tidak cocok untuk perkembangan pariwisata zaman sekarang jadi harus diperbaharui,\" kata Wien Zafitrah. Didalam RIPPDA itu sendiri mengatur, tentang visi dan misi, tujuan dan sasaran, arah kebijakan, strategi dan indikasi program serta ilustrasi pengembangan objek-objek wisata terutama pengembangan kawasan wisata yang menjadi andalan Kota Bengkulu seperti Pantai Panjang, Benteng Marlboro, dan objek wisata lainnya. \"Jadi dalam perencanaannya itu, perda tersebut mengacu ke RIPPDA tadi, karena perda itu mengatur suatu hal, sedangkan objek-objek yang diatur tersebut adanya dalam RIPPDA, jadi bagaimana kita mau mengatur suatu hal, tapi hal itu saja kita tidak tahu,\" terang Wien. Dengan RIPPDA nantinya, diharapkan pengelolaan objek wisata dapat dilakukan dengan lebih profesional, apalagi kepariwisataan Kota Bengkulu saat ini belum memiliki brand atau citra Pariwisata padahal pengembangan tersebut penting mengingat brand merupakan identitas bagi suatu destinasi pariwisata. Brand juga merupakan cerminan destinasi atau tujuan wisata yang kuat dan jelas untuk membedakan diri dari pesaing atau objek wisata daerah lainnya. Demikian dalam upaya promosi, yang sangat diperlukan untuk memperkenalkan diri kepada calon pengunjung sehingga lebih tertarik. Perlu diketahui beberapa bulan lalu, pihak pemerintah kota dalam hal ini leading sektornya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kota Bengkulu, sempat melakukan pembahasan draft RIPPDA Kota Bengkulu dengan melibatkan konsultan dari Bandung dan Staf Ahli dari Jogyakarta. Pembahasan juga dilakukan bersama Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, Tata Kota dan Perumahan, serta Akademisi. Untuk melakukan penyempurnaan terhadap RIPPDA yang sebelumnya dirancang namun diakui belum sesuai undang-undang Pariwisata nomor 10 tahun 2009 tentang kapariwisataan yang mengatur tentang kepariwisataan dilakukan berdasarkan RIPPDA yang terdiri atas RIPPDA Nasional, RIPPDA provinsi dan RIPPDA kabupaten/Kota.(Andri/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: