Pembunuh Siswi Divonis Seumur Hidup

Pembunuh Siswi Divonis Seumur Hidup

KOTA MANNA, BE – Heri Sunardi (43), warga Desa Padang Pandan, Manna, Bengkulu Selatan (BS), sepertinya akan menghabiskan waktunya dalam Rutan Kelas IIB Manna, BS. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap siswi SMA uitu, divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna, dalam sidang putusan sekitar pukul 12.30 WIB, kemarin.

Arpisol SH selaku hakim ketua disampingi M Imam SH dan Firdaus Azizy SH selaku hakim anggota, memberikan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.

“Berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan keterangan terdakwa, maka kami memutuskan terdakwa Heri Sunandi kami vonis bersalah dengan penjara seumur hidup. Bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan ini kami berikan waktu 7 hari untuk melakukan upaya banding,” terang Arpisol.

Beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada Heri, menurut majelis hakim , karena dari keterangan 14 saksi ditambah keterangan terdakwa, terbukti bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, Novita Sari (16) pelajar kelas 11 SMAN 1 Tanjung Sakti, 20 Oktober 2013 lalu.

Adapun Yanuari (60), ayah korban, yang setiap sidang selalu hadir ke Pengadilan Negeri Manna bersama keluarga besarnya dari Desa Pulau Timun, Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, langsung terharu dan menangis setelah mendengar putusan majelis hakim.

Menurutnya putusan tersebut sesuai dengan perbuatan Heri yang tega membunuh anak kesayangannya itu.

“Kami menyambut baik putusan ini, sebab sangat pantas diberikan hukuman berat karena telah membunuh anak kami,” ujar Yanuari, dengan tersendat-sendat menahan haru. Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sufrial SH, menyatakan, atas berkoodinasi dahulu dengan keluarga terdakwa, terkait putusan hakim tersebut.

“Kami masih pikir-pikir apakah nanti melakukan upaya banding atau tidak,” ujar Sufrial saat mendampingi terdakwa pada persidangan, kemarin.

Sedangkan terdakwa usai mendengarkan putusan majelis hakim langsung menunduk, tanpa bisa mengeluarkan kata-kata lagi. Bahkan saat dibawa ke luar persidangan oleh aparat jalannya lamban, seakan membayangkan hari-harinya akan dihabiskan dalam Rutan Kelas IIB Manna BS.

Sekedar mengingatkan, korban Novita Sari (16) siswi kelas 11 SMAN 1 Tanjung Sakti, yang merupakan warga Desa Pulau Timun, Tanjung Sakti telah dibunuh terdakwa dengan cara dipukul kepalanya menggunakan kayu 20 Oktober 2013 lalu. Jasad korban ditemukan 21 Oktober mengapung di Sungai Manna. Paska pembunuhan itu terdakwa sempat kabur ke daerah perkebunan kopi, Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, dan baru berhasil dibekuk pada 14 Juni 2015 lalu. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: