Hasil Audit Ipda, Dinkes Dinilai Lalai

Hasil Audit Ipda, Dinkes Dinilai Lalai

MUKOMUKO, BE – Jajaran Inspektorat Daerah (Ipda) telah rampung melakukan audit dan pemeriksaan terhadap PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes), terkait terjadinya pembobolan brankas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu yang mengakibatkan uang negara sekitar Rp 188 juta lebih hilang. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ipda, merekomendasikan SKPD itu lalai. Sehingga harus mengembalikan uang negara yang hilang tersebut.

“Dari LHP, SKPD itu lalai, bendahara di SKPD itu diharuskan mengembalikan uang negara yang mencapai Rp 188 juta lebih,” kata Kepala Ipda Kabupaten Mukomuko, A Halim melalui Inspektur Pembantu Wilayah Tiga, H Mulyadi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/11).

LHP yang diterbitkan jajarannya itu, jelasnya, berdasarkan peraturan yang berlaku. Diantaranya Kepres Nomor 16 tahun 1994 tentang uang tunai yang boleh disimpan di dalam brankas maksimal Rp 10 juta. Dan Perbup Nomor 16 Tahun 2013 tentang saldo harian kas tunai di brankas maksimal Rp 10 juta.

“SKPD iu dinilai lalai dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku,” jelasnya. Hasil LHP itu, kata Mulyadi, akan dilaporkan ke Penjabat Bupati dan Sekda untuk tindak lanjuti, seperti apakah nantinya atau ada kebijakan lain terkait hal tersebut adalah kewenangan dari pimpinan.

“Yang jelas kita bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku. Terkait, apakah uang negara sebesar Rp 188 juta lebih sepenuhnya dikembalikan bendahara SKPD itu atau lainnya, sudah menjadi kewenangan pengambil kebijakan,” bebernya. Ditanya apakah sudah dilakukan audit terhadap Kecamatan Air Dikit dan Puskesmas yang juga menjadi sasaran kawanan pencuri atau maling yang mengakibatkan barang – barang milik negara hilang, pihaknya menjelaskan tengah menunggu perintah.

“Untuk dua SKPD itu, kita masih menunggu perintah. Jika instruksi dari Penjabat Bupati maupun Sekda sudah kita terima, selanjutnya siap untuk menjalankannya. Yang jelas Ipda bekerja berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: