Sidang Pembunuhan Ricuh, Polisi Lepaskan 3 Tembakan
BENGKULU, BE - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Begkulu terpaksa melepaskan tiga kali tembakan ke udara, guna membubarkan massa yang mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin. Karena massa ingin menghakimi dua terdakwa pembunuhan, Muhammad Irian Dedi (33) dan Andhika (31). Sebelumnya, Majelis Hakim Diris Sinambela SH memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Kericuhan berlangsung mulai dari ruang sidang hingga ke halaman parkir. Puluhan masa dari keluarga korban Yuriadi (47) tidak kuasa menahan emosi melihat terdakwa divonis seumur hidup tersebut. Akhirnya kedua terdakwa berhasil di bawa ke dalam mobil tahanan untuk dilarikan ke Lapas Malabero guna menghindari kericuhan lebih besar. Awalnya sidang berlangsung sangat kondusif, majelis hakim dengan tenang membacakan putusan terhadap kedua terdakwa. Suasana berubah dan mencekam, setelah palu hakim diketukan karena puluhan kerabat korban langsung beranjak dari kursi pengunjung serta langsung menghampiri kedua terdakwa untuk memukul dan menendang. Hukuman berat kepada kedua terdakwa diberikan, karena keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perampokan dan pembunuhan berencana terhadap korban Yuriadi (47), warga Jalan Korpri 12 RT 16 RW 3 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Herlia Agustina SH MH dan Siswanto SH MH yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman mati kepada kedua terdakwa. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU mengatakan pikir-pikir mengajukan upaya hsukum selanjutnya atau tidak. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: