Sidang Pembunuhan Ricuh, Polisi Lepaskan 3 Tembakan

Sidang Pembunuhan Ricuh, Polisi Lepaskan 3 Tembakan

\"Sidang BENGKULU, BE - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Begkulu terpaksa melepaskan tiga kali tembakan ke udara, guna membubarkan massa yang mengamuk di ruang  sidang  Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin. Karena massa  ingin menghakimi dua terdakwa pembunuhan, Muhammad Irian Dedi (33) dan Andhika (31). Sebelumnya,  Majelis Hakim Diris Sinambela SH memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara  seumur hidup. Kericuhan berlangsung mulai dari ruang sidang hingga ke halaman parkir. Puluhan masa dari keluarga korban Yuriadi (47)  tidak kuasa menahan emosi melihat terdakwa divonis seumur hidup tersebut. Akhirnya kedua terdakwa berhasil di bawa  ke dalam mobil tahanan untuk dilarikan ke Lapas Malabero guna menghindari kericuhan lebih besar. Awalnya sidang berlangsung sangat kondusif, majelis hakim dengan tenang membacakan putusan terhadap kedua terdakwa. Suasana berubah dan mencekam,  setelah palu hakim diketukan   karena puluhan kerabat korban langsung beranjak dari kursi pengunjung  serta langsung menghampiri kedua terdakwa untuk memukul dan menendang. Hukuman berat kepada kedua terdakwa diberikan, karena keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perampokan dan pembunuhan berencana terhadap korban Yuriadi (47), warga Jalan Korpri 12 RT 16 RW 3 Kelurahan Bentiring  Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Herlia Agustina  SH MH dan Siswanto  SH MH  yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman mati kepada kedua terdakwa. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU mengatakan pikir-pikir mengajukan upaya hsukum selanjutnya atau tidak. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: