Gasak Rp 50 Juta, Warga Mura Diciduk Polisi

Gasak Rp 50 Juta, Warga Mura Diciduk Polisi

MUSIRAWAS, BE - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Muara Kelingi Musirawas, Minggu (15/11) sekitar pukul 05.00 WIB, meringkus seorang laki-laki berinisial Su (36), warga Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. Pelaku diringkus diduga telah melakukan tindak pidana curat uang tunai sebesar Rp 50 juta milik Winardi (50), salah satu warga Desa Banpres , Selasa 3 November lalu di rumah korban di Desa Banpres. Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan adanya penagkapan pelaku curat tersebut. Dikatakan Kapolsek, modus pelaku dengan cara datang ke rumah korban dan kemudian masuk melalui pintu dapur rumah korban. Setelah itu pelaku memanjat dinding kamar korban dan langsung masuk ke dalam kamar sehingga pelaku langsung melancarkan aksinya mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta. “Pelaku kemudian mengambil uang tunai itu dengan cara merusak peti kayu ukuran kecil yang digunakan korban untuk menyimpan uangnya,” ujar Dedi. Setelah mengambil uang yang ada di peti kayu, pelaku langsung memanjat keluar dari kamar korban. Setelah berada di dapur korban, pelaku kemudian menyimpan uang tunai sebesar Rp 50 juta dan langsung disimpan pelaku di bagian perut depan. Ketika berjalan pelaku menutupi uang tersebut dengan baju dan langsung berjalan santai keluar rumah korban untuk mengelabui si pemilik rumah dengan cara keluar dari pintu belakang menuju ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban. Ditambahkan Iptu Dedi, dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk membayar hutang di Kota Lubuk linggau. “Pelaku mengakui setelah petugas memeriksa pelaku hampir selama 5 jam lebih dikarenkan pelaku masih berkelit, namun saat pelaku keluar dari rumah korban ada yang melihat dirinya,\" ungkap Kapolsek .(222)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: