Dugaan Pelanggaran Pencetakan APK Dihentikan

Dugaan Pelanggaran Pencetakan APK Dihentikan

\"Pilkada-bengkulu_300x550-01\"MUKOMUKO, BE – Proses dugaan pelanggaran dalam pencetakan alat peraga kampanye (APK) yang dilaporkan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mukomuko, akhirnya dihentikan. Ini dikarenakan Panwaslu tidak menemukan adanya pelanggaran. “Terkait APK tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Desain awal APK yang diterima KPU dan dikirim ke percetakan berasal dari tim pasangan calon, bukan dari KPU,” kata Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Deny Setiabudi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. APK salah satu Paslon yang ada tanda coblos itu, katanya, tidak melanggar aturan karena pada saat ini sudah memasuki masa kampanye. Sedangkan dua Paslon lagi tidak, yang jelas terkait salah satu Paslon ada tanda coblosyang dilaporkan ke Panwaslu telah dihentikan dan hasilnya tidak ada pelanggaran. Ini setelah pihak – pihak terkait sudah dimintai keterangan, termasuk anggota komisioner KPU Mukomuko telah diambil sumpah. “Karena tidak ditemukan pelanggaran, laporan dari salah satu tim Paslon sudah kita hentikan dan tidak dilakukan proses lebih jauh,” tutupnya. Pemilu Kada di Kabupaten Mukomuko diikuti tiga pasangan Cabup dan Cawabup. Yakni nomor urut satu Paslon Sapuan - Dedy Kurniawan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa, PKS, dan PDI Perjuangan. Nomor urut dua, Choirul Huda - Haidir diusung Partai Gerindra dan Hanura dan nomor urut tiga, Wismen A Razak - Bambang Apriadi diusung Partai Nasdem, PAN, Demokrat dan PKPI. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: