10 Saksi Kasus PKSM Sudah Diperiksa
MUKOMUKO, BE - Pengusutan dugaan pencemaran dan perizinan pembuangan limbah PT Karya Sawitindo Mas (KSM) yang dibuang ke media sungai, masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Mukomuko. Hingga saat ini, sekitar 10 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (9/11) mengatakan, saksi–saksi yang diperiksa itu diantaranya pihak dari PT KSM, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan itu beraktivitas. “Yang jelas kasus itu masih diproses dan pemeriksaan saksi – saksi,” ujar Kapolres. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, H Badrun Hasani meminta pihak penegak hukum tegas untuk memproses perkara tersebut. “Jika ada dugaan mengarah ke tindak pidana, kami minta penegak hukum tegas,” ujarnya. Menurut mantan pengacara itu, untuk melakukan eksekusi seperti sanksi administrasi kewenangan eksekutif dan di ranah hukum adalah penegak hukum. “Kami (dewan) salah satu fungsinya hanya pengawasan seperti yang kami lakukan hingga hari ini (kemarin),” ujarnya. Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan mengundang jajaran KPTSP. Salah satunya akan mempertanyakan terkait pembuangan limbah yang dilakukan PT KSM. Izinnya sudah berakhir sejak Maret Tahun 2015, sedangkan surat penghentian diterbitkan bulan Oktober Tahun 2015. “Kalau saya menilai ini sudah ada pembiaran sekian bulan. Nah ini yang kita pertanyakan lebih jauh kepada KPTSP,” katanya. Hal senada disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi. Ia menduga kuat adanya pembiaran oleh eksekutif melalui SKPD terkait. “Dalam waktu dekat kita juga akan mengecek kembali ke perusahaan tersebut dan akan dilakukan lintas komisi dan pihak terkait lainnya,” ujarnya. Pun dengan rekomendasi ke kepolisian, katanya, agar diproses secara hukum. Karena izin pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan itu tengah dalam proses, tetapi perusahaan itu tetap membuang limbah tanpa melalui proses pengolahan limbah dan tanpa mengantongi perizinan. Untuk proses pembuang limbah, jelasnya, harus melalui proses sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109, bagi usaha yang tidak memiliki izin dokumen tersebut sanksinya pidana 1 hingga 3 tahun penjara atau denda Rp 1 hingga Rp 3 M. “Rekomendasi telah disampaikan untuk diteruskan ke aparat berwajib. Jika ini sudah dilakukan pihak berwajib, kita mendukung dan mengapresiasi. Jika terbukti perusahaan itu melanggar, harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Wisnu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: