10 Saksi Kasus PKSM Sudah Diperiksa

10 Saksi Kasus PKSM Sudah Diperiksa

MUKOMUKO, BE -  Pengusutan dugaan pencemaran  dan perizinan pembuangan limbah PT Karya Sawitindo Mas  (KSM) yang dibuang ke media sungai, masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Mukomuko. Hingga saat ini, sekitar 10 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK  dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (9/11) mengatakan, saksi–saksi yang diperiksa itu diantaranya pihak dari PT KSM, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan itu beraktivitas. “Yang jelas kasus itu masih diproses dan pemeriksaan  saksi – saksi,” ujar Kapolres. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, H Badrun Hasani meminta pihak penegak hukum tegas untuk memproses perkara  tersebut. “Jika ada dugaan mengarah ke tindak pidana, kami  minta penegak hukum tegas,” ujarnya. Menurut mantan pengacara itu, untuk melakukan eksekusi seperti sanksi administrasi kewenangan   eksekutif dan  di ranah hukum adalah penegak hukum. “Kami (dewan) salah satu fungsinya hanya pengawasan seperti yang kami lakukan hingga hari ini (kemarin),” ujarnya. Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan mengundang  jajaran KPTSP. Salah satunya akan mempertanyakan terkait pembuangan limbah yang dilakukan PT KSM. Izinnya sudah berakhir sejak Maret Tahun 2015, sedangkan surat penghentian  diterbitkan  bulan Oktober Tahun 2015. “Kalau saya menilai ini sudah ada pembiaran sekian bulan. Nah ini yang kita pertanyakan lebih jauh kepada KPTSP,” katanya. Hal senada disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi. Ia menduga kuat adanya pembiaran oleh eksekutif melalui SKPD terkait. “Dalam waktu dekat kita juga akan mengecek kembali ke perusahaan tersebut dan akan dilakukan lintas komisi dan pihak terkait lainnya,” ujarnya. Pun dengan rekomendasi  ke kepolisian, katanya,  agar diproses secara hukum.  Karena izin pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan itu tengah dalam proses, tetapi perusahaan itu tetap membuang limbah tanpa melalui proses pengolahan limbah dan  tanpa mengantongi perizinan. Untuk proses pembuang limbah, jelasnya, harus melalui proses sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109, bagi usaha yang tidak  memiliki izin  dokumen tersebut sanksinya  pidana 1 hingga 3 tahun penjara atau denda Rp 1 hingga Rp 3 M. “Rekomendasi telah disampaikan untuk diteruskan  ke aparat berwajib. Jika ini sudah dilakukan pihak berwajib, kita mendukung dan  mengapresiasi. Jika terbukti perusahaan itu melanggar,  harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Wisnu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: