PH Ichwan Bantah Dijemput Paksa

PH Ichwan Bantah Dijemput Paksa

\"Exif_JPEG_420\"

BENGKULU, BE - Tim penasehat hukum Ichwan Yunus menuding Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muko-Muko berbohong, terkait keterangan bahwa kliennya  dijemput paksa  dan dijebloskan ke hotel prodeo. Sebab pihak terdakwa mengaku jika kliennya datang sendiri untuk melaksanakan ketetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu. Disebutkan Fery Okta SH, bahwa saat itu kliennya datang sendiri  dari Jakarta usai melaksanakan kontrol  dalam pengobatan  di RS Medistra, karena kondisi fisiknya  yang dinilai tim dokter sudah pulih  sehingga terdakwa dengan kesadaran sendiri datang ke Bengkulu guna menjalani hukuman sementara di Lapas Malabero. Tidak ada itu, klien  kita dijemput di bandara menggunakan kendaraan pribadi dijemput anaknya, tidak ada jaksa yang ke RS Medistra, tutur Fery. Fery menuturkan, bahwa pihaknya tidak ada niat untuk mempersulit ataupun menghambat proses persidangan. Kalau ke Jakarta itu memang proses pengobatan ada rujukan dari RS M Yunus. Maka itu bukan dilakukan untuk memperhambat, tetapi kondisinya memang demikian (sakit,red), tuturnya. Fery mengatakan, tidak akan mempersoalkan pernyataan Kajari Muko-Muko yang sudah terlanjur dimuat di media massa. Itu argumen masing-masing, tidak salah juga Kajari mengatakan itu, tetapi yang pasti tidak ada jemput paksa, elaknya. Sakit Menahun Sementara itu, terdakwa Ichwan Yunus mengatakan, bahwa sakit tersebut merupakan sakit menahun yang dialaminya, sehingga terkadang kondisi kesehatannya memburuk. Saya sudah pernah berobat di Singapura, ini bukan main-main tetapi kondisi kesehatan saya memburuk, sebutnya. Eks Bupati Kabupaten Muko-Muko ini, mengaku menjadi korban penzaliman pasca dirinya sudah tidak bertatah lagi, karenanya perkaranya dibesar-besarkan. Lihat saja saya selama 10 tahun bupati tidak ada persoalan, tetapi sekarang soal mobil dijadikan begini. Saya ini korban penzaliman, karena dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, kalau memang saya mau korupsi masih banyak jalan lain dapat dilakukan bukan dengan kendaraan yang sudah 7 tahun, katanya. Ia mengaku, akan menghadapi persoalan hukumnya sekuat mungkin, agar perkara tersebut dapat dilakukan seadil-adilnya bukan dengan unsur-unsur kepentingan atau kejar target dari penyidik Kejaksaan Negeri Muko-Muko. Ya ntahlah mungkin demikan kejar target, ucapnya. Sayangnya Ichwan Yunus, tidak menyebutkan secara rinci pihak-pihak yang dianggapnya melakukan penzaliman dalam perkara dugaan menyalahi wewenang hingga mendudukkannya dikursi pesakitan PN Tipikor Bengkulu. Silahkan nilai sendiri bagaimana, sebab dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Waktu masih Bupati saya juga menerbitkan surat penarikan kendaraan tetapi dia aja (Eks Ketua DPRD) yang tidak mau mengembalikan, ujarnya. JPU Hadirkan Dokter Dalam sidangan lanjutan kemarin (910), JPU menghadirkan dokter dari  RSUD M Yunus, dr Evi Febrianti yang menangani terdakwa selama menjalani pemeriksaan di M Yunus. Saya baca riwayat  sakitnya memang obat-obat yang tersendiri di M Yunus tidak ada sehingga direkomendasikan untuk berobat ke Jakarta, ucap Evi dihadapan majelis hakim. Setelah mendengar penjelaskan dokter, majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. Dalam pembelaannya kuasa hukum Ichwan Yunus menyatakan bahwa perkara kliennya bukanlah perkara hukum pidana, karena persoalan SK Bupati tentang pinjam pakai aset daerah merupakan objek Perdata sehingga tidak seharusnya diseret keperkara hukum. Untuk kita meminta terdakwa tidak diadili, sebab ini objek perkaranya bukan pidana tetapi perdata, ungkap Fery. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: