Warga Desak Panti Pijat Ditutup

Warga Desak Panti Pijat Ditutup

MUKOMUKO, BE – Warga di Kelurahan Koto Jaya khususnya warga rukun tetangga (RT) Enam mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya segera menertibkan aktivitas usaha panti pijat yang ada di RT tersebut. Selain usaha itu tidak mengantongi izin, juga diduga kuat telah membuat resah warga sekitar.

“Laporan secara resmi dan lisan telah disampaikan. Baik itu kepada pemda melalui SKPD terkait. Pun dengan instansi terkait lainnya. Tetapi, hingga hari ini (kemarin), belum ada tindakan tegas,” sesal Ketua RT 6 Kelurahan Koto Jaya, Dirwansyih kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (16/10).

Dikatakannya, beberapa waktu lalu di RT tersebut ada sebanyak tiga usaha panti pijat. Dua usaha telah tutup, karena adanya aksi yang dilakukan warga setempat. Sedangkan satu usaha lagi masih beraktivitas.

“Saat penutupan dua usaha itu dilakukan banyak warga. Beruntung, aksi warga dapat diantisipasi sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” bebernya.

Namun, katanya, masih ada panti pijat yang beroperasi dan diminta agar pemerintah yang menertibkan. Karena pendekatan secara persuasif dengan pemilik usaha sudah dilakukan pejabat di tingkat bawah, tetapi tidak diindahkan oleh pemilik usaha tersebut. Menurutnya, jika ini menjadi pembiaran. Dikhawatirkan bakal terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti ada aksi yang dilakukan masyarakat secara tiba – tiba dan lainnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut. Lebih baik mencegah lebih dini sebelum terjadi hal - hal negatif yang tidak diinginkan bersama.

“Untuk menutup paksa tidak ada kewenangan RT. Pemda dan instansi terkait yang lebih berwenang,” pungkas Dirwansyih. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: