Jika Tak Serahkan SK Pemberhentian, Pencalonan 6 Dewan Provinsi Dibatalkan
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan peringatan kepada 6 orang angota DPRD Provinsi Bengkulu yang maju Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Keenamnya adalah H Yurman Hamedi (Ketua Komisi III/Calon Bupati BU), Hj Yennita Fitriani SH MH (Anggota Komisi IV/Calon Bupati Kaur), Ir Firdaus Jailani (Ketua Baleg maju Calon Bupati Kepahiang), Drs Gustianto (Anggota Komisi III maju sebagai Calon Wakil Bupati Seluma), Salehan (Anggota Komisi I/Calon Bupati Seluma) dan Mujiono SIP (Anggota Komisi III maju sevagfai Calon Wakil Gubernur Bengkulu). KPU menunggu Surat Keputusan (SK) Mendagri atas pemberhentian ke 6 anggota dewan tersebut paling lambat 23 Oktober besok. Jika tidak menyerahkannya ke KPU Provinsi Bengkulu untuk calon wakil gubernur dan KPU kabupaten untuk calon bupati dan wakil bupati, maka mereka akan dibatalkan pencalonannya. \"Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015, bahwa paling lama 60 hari sejak ditetapkan menjadi calon, maka mereka wajib menyerahkan surat pemberhentiannya kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk calon wakil gubernur dan KPU kabupaten untuk calon bupati dan wakil bupati,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM. Menurutnya, para anggota dewan itu ditetapkan sebagai calon dan wakil calon kepala daerah pada 24 Agustus lalu, maka paling lambat mereka harus menyerahkan surat pemberhentiannya adalah tanggal 23 Oktober atau tepat 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. \"Kalau tidak menyerahkan surat pemberhentian dari Mendagri itu, maka pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jika sudah TMS, maka pencalonannya pun tidak dilanjutkan dan namanya akan dicoret dari daftar calon,\" tegas mantan Ketua KPU Kepahiang ini. Jika ada yang dinyatakan TMS, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk mendapatkan penjelasan mengenai pengganti calon yang dicoret tersebut. Karena hingga saat ini belum ada penjelasan yang utuh, baik dalam UU tentang Pilkada maupun dalam Peraturan KPU (PKPU). \"Kita belum tahu apakah penggantinya diusulkan kembali oleh partai politik atau dicari sendiri oleh pasangan calon yang memenuhi syarat. Selanjutnya mengenai rangkaian tes hingga alat peraga kampanye apakah diubah atau tidak,\" jelasnya. Diakui Irwan, bukan perkara mudah bila ada kandidat yang dinyatakan TMS. Sebab, tahapan sudah lama dimulai dan semua alat peraga kampanye sudah dicetak dan tidak memungkinkan untuk pencetakan ulang karena calonnya berubah. Untuk itu, ia meminta kepada partai pengusung anggota dewan, lembaga DPRD dan pemerintah daerah masing-masing untuk tidak menghambat atau mengulur-ulur waktu dalam proses pengajuan pemberhentian anggota dewan yang maju Pilkada tersebut. \"Kami sebagai penyelenggara Pilkada ini hanya bekerja diatas aturan. Karena itu kami minta prosesnya dipercepat agar tidak menimbulkan masalah dalam tahapan Pilkada nanti,\" pintanya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: