Dana Pilkada Tak Bisa Ditambah
BENGKULU, BE - Dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati yang diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu sudah tidak bisa diubah lagi. Karena APBD Provinsi Bengkulu perubahan 2015 ini sudah disahkan beberapa waktu lalu dan saat ini sudah dikirim ke Mendagri untuk dilakukan verifikasi.
Dengan begitu, KPU hanya diberikan anggaran sebesar Rp 40 miliar dari sebelumnya yang sudah disetujui sebesar Rp 67,9 miliar.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar BSc, pemangkasan dari Rp 67,9 miliar menjadi Rp 40 miliar tersebut bukan kesalahan pihaknya selaku mitra KPU Provinsi Bengkulu. Sebab, saat pembahasan anggaran itu berlangsung di komisi I, pihaknya sudah mengundang perwakilan dari sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, namun tidak ada yang datang memenuhi undangan tersebut.
\"Kami bahkan sempat menunda pembahasan anggaran KPU beberapa hari karena pihak KPU tidak hadir. Setelah kami menunggu tidak ada juga respon, maka anggaranya dikurangi menjadi Rp 40 miliar itu,\" ungkapnya.
Diakuinya, andaikan ada perwakilan dari sekretariat KPU dalam pembahasan itu, maka pemangkasan tidak akan terjadi, karena masih ada sekitar Rp 70 miliar dana yang dibahas belum ada peruntukannya.
\"Kalau sekarang sudah tidak bisa lagi, karena APBD Perubahan kita ketuk palu dan yang memutuskan pemangkasan dana KPU itu bukan komisi I, tapi Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu,\" jelasnya.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihaknya memang tidak mengundang komisioner KPU, karena pihak pengguna anggaran bukan komisioner KPU, melainkan sekretaris KPU. Karena itu pihaknya sengaja mengundang sekretarisnya saja.
Walaupun anggaran yang diberikan hanya Rp 40 miliar dan hanya cukup untuk membiayai pelaksanaan tahapan Pilkada sampai Oktober mendatang, Khairul menyatakan KPU harus tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan anggaran yang ada. Hal itu dikarenakan Pilkada adalah amanah UU sehingga semua tahapannya harus dilaksanakan.
\"Ya silakan laksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dulu, kalau nanti kurang akan dibicarakan lebih lanjut,\" jelasnya.
Masih ada jalan lain anggaran itu benar-benar tidak cukup, yakni memasukkannya ke dalam APBD 2016 namun digunakan tahun 2015 atau dikenal dengan istilah pendahuluan anggaran.
Dikatakan Khairul, pendahuluan bisa saja dilakukan, namun sebelumnya harus ada koordinasi dengan FKPD Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya.
\"Sebenarnya KPU tidak perlu resah, kan dalam UU itu jelas bahwa semua anggaran dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kalau nanti kurang, itu tanggung jawab pemerintah provinsi yang mencarinya, bukan KPU,\" tegasnya lagi.
Di bagian lain, Plt Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Sumardi MM juga menyambut dingin tuntutan kepastian anggaran dari KPU Provinsi Bengkulu, ia bahkan mengaku akan dibicarakan lebih lanjut dengan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu.
\"Masalah anggaran untuk Pilkada itu nanti dibicarakan dengan DPRD, yang jelas silakan KPU gunakan anggaran yang ada terlebih dahulu,\" ujarnya singkat. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: