Gakumdu Petakan Pelanggaran Pilkada

Gakumdu Petakan Pelanggaran Pilkada

\"Gakumdu MUKOMUKO, BE - Jajaran Gakumdu di Kabupaten Mukomuko mulai melakukan pemetaan terhadap potensi dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rentan terjadi. Kemarin (21/9), jajaran Panwaslu Kabupaten melakukan koordinasi bersama pihak Polri dan Kejaksaan. Salah satunya dibahas terkait dugaan potensi pelanggaran hingga proses penegakan hukum. “Ini baru sebatas koordinasi saja, supaya nantinya sejalan dengan tugas dan fungsi masing – masing. Yang tetap berpedoman pada perundang – undangan  dan peraturan yang berlaku,” demikian Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Sujarwanto. Dicontohkannya, beberapa potensi pelanggaran yang mungkin saja rentan terjadi diantaranya money politik, kampanye terselubung, PNS berpolitik praktis  dan lainnya. Dalam melakukan tindakan lebih jauh, penting dilakukan koordinasi agar  Tupoksi masing – masing nantinya berjalan dengan baik. Menurutnya, dalam menindaklanjuti laporan dugaan  pelanggaran Pemilu ada limit waktunya. Contohnya, ada warga yang menemukan dugaan terjadi money politik. Maka, laporan harus disampaikan paling lama tiga hari setelah ditemukan. Jajaran ditingkat Panwaslu melakukan kajian awal dengan waktu satu minggu dan dilaporkan ke tingkta Gakumdu 1X24 jam setelah diplenokan ditingkat Panwaslu, yang selanjutnya ditindaklanjuti ditingkat Gakumdu yang juga ada batas waktunya. Sujar juga menyampaikan siap menjadi pelapor jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Paslon yang bertarung pada Pemilu Tahun 2015 ini. “Saya siap sebagai pelapor. Itupun jika ditemukan ada dugaan pelanggaran yang disertai  dengan bukti – bukti  yang kuat. Harapan kita pelaksaan Pemilu di daerah ini tetap berjalan aman, kondusif dan tidak ditemukan pelanggaran. Jika ada, dipastikan segera ditindaklanjuti berpedoman dengan perundang – undangan dan peraturan yang berlaku,” lanjut Sujar. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: