Plh Bisa Sahkan KUA PPAS APBD-P
KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kepahiang H Zainal SSos MSi menyampaikan jika Plh Bupati Kepahiang yang saat ini dijabat Sekkab Drs H Hazairin A Kadir MM bisa mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2015 yang sudah dibahas antara TAPD dan Banggar. Hal ini berdasarkan koordinasi yang dilakukan pihaknya kepada Biro Hukum Pemprov Bengkulu. \"Dari koordinasi itu sebenarnya tidak ada permasalahan jika nota kesepakatan itu ditandatangani Plh Bupati. Karena Plh Bupati juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah didaerah sebelum ditunjukannya bupati secara definitif,\" ujar Zainal. Dikatakannya, dari ketentuan tersebut ada beberapa mekanisme yang harus diikuti. Diantaranya DPRD secara kelembagaan terlebih dahulu harus menyurati pihak Pemprov terkait masalah ini. \"Kita bakal melayangkan surat yang dimaksud, melalui Bappeda Provinsi Bengkulu. Setelah itu kita tinggal menunggu jawaban,\" kata Zainal. Menurutnya, dari jawaban tersebut barulah dipastikan bisa atau tidaknya Plh bupati menandatangani nota kesepakatan. Surat itu penting bagi pihaknya, mengingat nantinya bisa dijadikan dasar disaat Plh bupati mengesahkan nota kesepakatan KUA-PPAS itu. \"Terkait hasil koordinasi juga sudah kita sampaikan kepada unsur pimpinan DPRD. Tapi kita belum tahu apakah Pemprov sudah disurati atau belum terkait masalah ini,\" terangnya. Dijelaskannya, dalam masalah ini sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur seorang Plh bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan nota kesepakatan. \"Memang dalam aturan itu tidak ada pasal yang menyatakan melarang ataupun membolehkan seorang Plh menandatangani nota kesepakatan, dengan demikian bisa saja Plh menandatangani nota kesepakatan tersebut,\" jelas Zainal. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: