KPHP Kantongi Nama Oknum Jual – Beli HPT
MUKOMUKO, BE - Jajaran Kantor Penggelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko telah mengantongi oknum masyarakat yang diduga kuat melakukan jual–beli lahan di dalam hutan produksi terbatas (HPT) tepatnya yang berlokasi di wilayah HPT Air Manjunto. “Kita menggantongi beberapa oknum yang menjual dan membeli HPT. Ini atas kerjasama dengan PT Sipef yang bergerak di bidang restorasi ekosistem di wilayah tersebut,” ungkap Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga didampingi KTU, M Rizon dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (21/9). Menurutnya, HPT yang telah dilakukan jual beli itu dengan luas sekitar 20 hektar. Satu hektar dijual Rp 5 juta. Yang menjual oknum warga Desa Lalang Luas Kecamatan V Koto inisial P dan yang membeli warga Desa Teruntung Kecamatan Teras Terunjam inisial M. Penjual dan pembeli HPT itu telah diberikan surat peringatan, yang isinya agar oknum itu tidak kembali melakukan hal yang sama dan beraktivitas di atas hutan kawasan tersebut. “Kita sudah peringatkan kedua pihak yang bersangkutan,” tegasnya. Hingga saat ini, lanjut Rizon, pihaknya masih melakukan pencegahan dengan cara pendekatan persuasif. Jika upaya tersebut tidak diindahkan, surat peringatan kedua kembali disampaikan hingga selanjutnya penindakan. “Kami punya kewenangan untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Untuk saat ini masih dilakukan tahap pencegahan secara persuasif,” ujarnya. Dia juga menduga penjualan HPT diwilayah tersebut diduga masih ada oknum – oknum lainnya. Pihaknya masih melakukan penyelusuran lebih jauh. “Puluhan hektar yang sudah jual – beli itu. Ada yang sudah dibuat blok dan dilakukan pembersihan. Kita juga mencurigai ada oknum lain yang melakukan tindakan yang sama dan tengah dilakukan penelusuran lebih lanjut. Yang jelas kita ingatkan warga tinggalkan HPT. Jika masih ada aktivitas, dipastikan ada tindakan tegas hingga oknum warga tersebut dilaporkan ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rizon. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: