Tabat Tak Jelas, Desa Rugi

Tabat Tak Jelas, Desa Rugi

MUKOMUKO, BE – Pemasangan tapal batas (Tabat) desa sementara yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko  masih berlanjut. Dari jumlah 151 desa/kelurahan dan 15 kecamatan, mayoritas masih banyak yang belum selesai. Jajaran Pemda Mukomuko menginggatkan kepada kecamatan, desa dan kelurahan supaya segera selesaikan Tabat  antar desa berdasarkan kesepakatan  bersama. Jika Tabat desa tidak selesai tahun ini, maka  desa yang bersangkutan yang akan dirugikan. “Saat ini kesepakatan antar desa/kelurahan tengah  berjalan. Kita  targetkan tahun ini sudah selesai,” ungkap Kabag Administrasi Pemerintah Setdakab Mukomuko, Syafriadi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, setelah kesepakatan antar desa sudah selesai. Selanjutnya akan dilakukan pemasangan pilar dan pemetaan yang akan melibatkan pihak terkait. Khusus dalam pemetaan akan melibatkan Badan Informasi Geosfasial (BIG) dan pihak terkait lainnya, nantinya akan diketahui dengan jelas profil desa yang sebenarnya. Ini juga berkaitan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014  tentang desa, dimana pemerintah pusat sudah mulai mengucurkan dana desa. Jika batas desa belum tertib administrasi. Maka, sangat dikhawatirkan dana desa terancam tidak lagi dikucurkan pemerintah. Inilah diantaranya jajarannya  terus menyampaikan ke seluruh desa, kelurahan dan kecamatan di daerah ini.  Selain harus tertib administrasi, juga akan diketahui jelas batas – batas desa dan kecamatan yang sebenarnya. Kegiatan ini khusus untuk penetapan batas, bukan terkait hak kepemilikan. Dicontohkannya, ada warga Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko  mempunyai  tanah di desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto. Maka  warga Bandar Ratu itu untuk mengurus kelengkapan administrasi awal ditingkat desa, dimana lokasi tanah itu berada. “Yang kita lakukan saat ini bukan status kepemilikan, tetapi tertib administrasi dan untuk kepentingan desa serta masyarakat di daerah ini,” tutup Syafriadi. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: