Pengambilan Material Masih Sesuai Izin

Pengambilan Material Masih Sesuai Izin

\"Alat MUKOMUKO, BE –  Terkait dugaan usaha galian C milik Indra Jaya, warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, tidak terbukti. Ini setelah pihak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten telah melakukan pengecekan  langsung ke lokasi tersebut. “ Rabu (16/9) sore kemarin. Kami  telah mengecek ke lapangan. Fakta di lapangan tidak ditemukan usaha galian C itu mengambil material di luar izin. Pun alat berat yang sedang bekerja masih di dalam lokasi izin,” ujar Kepala KPTSP Kabupaten Mukomuko, Musharuddin dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin.  Kendati demikian, katanya,  aktifitas usaha itu hanya hampir lewat dari lokasi izin yang diberikan. Pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik izin dengan luas setengah hektar tersebut. Agar tidak  mengambil material di luar perizinan. Sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti protes dari masyarakat dan lainnya. Pun dengan masyarakat sekitar agar tetap pro aktif  dalam melakukan pengawasan. Jika ada usaha galian C yang melakukan aktifitas di luar perizinan. Segera  dilaporkan dan akan  ditindak lanjuti. “ Laporkan jika ada dugaan aktifitas galian C ilegal. Laporan itu  dipastikan ditindaklanjuti,” katanya. Yang jelas, tambah Musharuddin, laporan dari masyarakat  di kecamatan Ipuh  beberapa hari lalu telah ditindaklanjuti. Dan belum ditemukan pelanggaran ataupun pengambilan material diluar izin milik saudara Indra Jaya yang berada di Kecamatan Ipuh tersebut. Sebagaimana diketahui lokasi galian C  yang  berada diwilayah Kecamatan Ipuh itu tepatnya di aliran Sungai Muar. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: