Pengelola PTM-Mega Mall Ancam Gugat Balik Pemkot
BENGKULU, BE - Langkah Pemerintah Kota Bengkulu, yang akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu, terhadap 3 dari 9 poin revisi MoU PTM dan Mega Mall yang belum disepakati hingga akhir bulan ini, ditanggapi pihak PTM-Mega Mall. Bahkan pihak pengelola PTM dan Mega Mall mengancam akan menggugat balik Pemerintah Kota Bengkulu, jika niat Pemkot untuk mengajukan gugatan perdata benar-benar dilakukan. Kuasa hukum PTM dan Mega Mall, Dr. M. Faizal, SH, M.Hum, menuturkan bahwa pihak PTM menyayangkan atas rencana tersebut. Karena dengan dibawanya perkara ini ke jalur hukum, membuktikan jika Pemerintah Kota gagal dalam melakukan diplomasi dan negosiasi. Pihak Pemkot juga dinilai tidak berterima kasih, dengan para investor yang di masa kepemimpinan Almarhum Chalik Efendi, dengan sudah payah diajak kerjasama membangun Kota Bengkulu. Bahkan dengan langkah tersebut, pihak PTM dan Mega Mall dipastikan akan menggugat balik Pemerintah Kota, dengan menghitung semua biaya pembangunan yang telah dilakukan. \"Sekarang ini masalahnya mau menggugat, berarti sekarang ini jangankan membuat lagi mal-mal yang baru, diplomasi untuk negosiasi saja dengan para mitra itu tidak mampu. Kalau gugat-menggugat, tentu pihak Mega Mall akan menggugat balik itu. Akan kita hitung semua dan kembalikan semua, mau bilang apa nanti?\" tegas Faizal. Selain itu, menariknya dari keterangan yang disampaikan kuasa hukum pengelola PTM dan Mega Mall ini, diketahui bahwa ke-9 poin MoU yang menjadi turunan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diubah, sejak 4 bulan lalu semuanya telah disepakati. Saat itu pihak Pemkot menghadirkan pakar hukum dari Universitas Bengkulu. Hanya saja setelah ke-9 poin ini disepakati, baik anggota dewan kota maupun pihak pemerintah kota, justru kembali mengubah poin-poin tersebut dengan klausul baru. Sehingga hal inilah yang membuat pihaknya keberatan. Terlebih ke-9 poin yang sejak awal diajukan semuanya hanya menguntungkan Pemerintah Kota Bengkulu. Sehingga dalam hal ini justru pihaknya mempertanyakan lagi, ada apa dibalik kesepakatan tersebut? Sebab semua saksi dan negosiasi telah dilakukan. Pihaknya menilai jika adanya gugatan berarti dalam hal ini pemerintah dipandang lemah, dan telah menyia-nyiakan yang sudah berhasil. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: