Pemda Siapkan Pengacara untuk Mz
ARGAMAKMUR, BE - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang melibatkan anggota PNS Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Mz terus bergulir. Kali ini Bupati BU, Dr Ir HM Imron Rosyadi MM MSi memberi pendapat terkait Mz, yang ditetapkan tersangka akibat menghilangkan nyawa Evi Aprianti. Bupati menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian. Terkait Mz yang berstatus PNS Pemkab BU, Pemkab akan bertanggung jawab akan memberikan pendamping kuasa hukum saat peradilan nanti. \"Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Kita akan memberikan kuasa hukum, dia kan tecatat sebagai PNS Kabupaten Bengkulu Utara,\" singkat Bupati. Sementara itu, terkait sanksi pidana yang akan diberikan kepada Mz, sampai saat ini pihak Sat Lantas Polres BU belum bisa memberikan keterangan terkait pasal apa yang dilanggar Mz. Terkait sanksi indisiplinere sebagai PNS Pemkab BU masih menunggu keputusan pihak penyidik Sat Lantas Polres BU juga masih menunggu ingkrah dari pengadilan. \"Sampai saat ini belum bisa mengambil tindakan, kita harus menunggu dari pihak penyidik hasilnya seperti apa meski ditetapkan tersangka, dia kan belum ditahan, masih bisa menjalankan tugasnya selaku PNS,\" jelas Sekda BU, Drs Said Idrus Albar MM. Ditambahkan Sekda, jika sudah jelas dan selesai pihak penyidik atau pengadilan menyelesaikan kasus ini, baru bisa menetapkan sanksi untuk Mz sesuai dengan peraturan disiplin PNS. \"Sejauh dia masih bisa menjalankan tugasnya sebagai PNS berarti belum ditahan, hanya statusnya saja yang menjadi tersangka,\" pungkas Sekda.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: