Panwaslu Kaji Klarifikasi KPU
KEPAHIANG, BE - Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang soal tindak lanjut laporan dari Rendra Putra dan M Riduwan serta permohonan sengketa yang diajukan oleh pihak H Zurdi Nata SIP-Iwan Sumantri SE MM, Panwaslu Kepahiang akan melakukan pengkajian dan pengamanatan dari hasil klarifikasi yang dilakukan tersebut. \"Setelah klarifikasi kita lakukan terhadap anggota KPU, selanjutnya kita akan melakukan kajian dan pengamatan terlebih dahulu serta koordinasi dengan atasan. Sehingga nantinya bisa memberikan suatu keputusan,\" sampai Rusman Sudarsono, SE setelah melaksanakan klarifikasi terhadap Komisioner KPU Jumat (28/8), kemarin. Menurutnya, sekarang ini pihaknya menerima 3 laporan dari pihak Nata-Iwan mengenai tidak ditetapkannnya menjadi Cabup/Cawabup pada Pilkada bulan Desember mendatang. Laporan yang diterima tersebut, antara lainĀ dari Rendra Putra, M Riduwan dan Azi Ali Tjasa SH selaku pengacara Nata-Iwan. \"Kalau dari Rendra dan M Riduwan itu soal keberatan tidak ditetapkannya menjadi Cabup/Cawabup. Tapi kalau dari pengacara yakni, soal permintaan permohonan sengketa supaya dilaksanakan sidang musyawarah,\" kata Rusman. Ditambahkannya, mengenai laporan dari Rendra Putra dan M Riduwan dan setelah klarifikasi dari KPU Kepahiang pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu dan hasilnya akan diberikan setelah 7 hari sejak laporan itu diregister. Dengan demikian ada 3 opsi yang akan diberikan dari hasil kesimpulan laporan Rendra Putra dan M Riduan tersebut. \"Opsi yang akan diberikan itu antara lain, jika nantinya dari hasil kajian KPU Kepahiang terbukti pidana, maka laporan itu akan dilanjutkan ke Gakumdu dan akan melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Tapi jika nantinya dari hasil kajian juga KPU Kepahiang terbukti melanggar kode etik maka laporan akan dilanjutkan ke DKPP. Dalam hal ini juga bisa saja terjadi laporan tersebut tidak terbukti maka berkas akan sampai di Panwaslu Kepahiang saja,\" jelas Rusman. Namun saat ditanya kemungkinan-kemungkinan dari 3 tersebut, yang mana yang memenuhi syarat, pihaknya juga belum berani berkomentar. Lantaran pihaknya tidak mau berandai-andai, karena ini masih perlu pengkajian dan pengamatan pihaknya. \"Soal itu kita belum bisa berkomentar, yang jelas keputusan akan kita berikan sejak 7 hari laporan tersebut diregister,\" terang Rusman. Disisi lain, mengenai laporan yang dilayangkan Azi Ali Tjasa perihal permintaan permohonan sengketa supaya dilaksanakan sidang musyawarah. Mengenai laporan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan sidang musyawarah pada Senin (31/8) mendatang. Pada saat itu nantinya akan kembali dihadirkan pemohon (Iwan-Nata) dan termohon (KPU) Kepahiang. \"Kita akan kembali laksanakan sidang musyawarah tersebut, yakni akan memanggil pihak pemohon dan termohon. Kalau tidak ada aral meilintang akan kita laksanakan Senin (31/8) mendatang,\" ujar Rusman. Menariknya, dalam sidang musyawarah yang akan dilaksanakan tersebut nantinya, bukan hanya pemohon dan termohon, tapi pihak terkait dalam hal ini akan hadir juga yakni, Ir Firdaus Djailani-Bahrudin. Dalam hal ini pihak terkait bisa hadir, asalkan pihak terkait menyampaikan surat resmi dengan Panwaslu Kepahiang. \"Informasinya pihak terkait (Firdaus-Bahrudin, red) akan hadir, hanya saja untuk menghadiri ini pihak terkait harus menyampaikan surat resmi dengan kita,\" demikian Rusman.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: