Simpan Sabu, 2 Wanita Malam Divonis 2 Tahun

Simpan Sabu, 2 Wanita Malam Divonis 2 Tahun

\"devi KOTA MANNA, BE – Dua wanita malam  yang ditangkap Sat Resnarkoba Mapolres Bengkulu Selatan (BS), 7 Mei lalu, kemarin telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna yang diketuai oleh Arpisol SH. Kedua wanita malam tersebut, Devi Marlita (33) warga asal Kabupaten Rejang Lebong dan Fili (22), warga asal Kabupaten kaur, yang tinggal di kamar kos di Jalan Affan Baksin 1, Kota Manna, divonis bersalah dan terbukti memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu. Untuk terdakwa Devi Marlita divonis 2 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksan Negeri Manna yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Fili divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya 2 tahun penjara. “Terdakwa Devi Marlita terbukti bersalah memiliki sabu-sabu, kami hukum 2 tahun penjara dan terdakwa Fili terbukti sebagai pemakai, kami hukum 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Arpisol. Kemudian ia mempersilakan para pihak untuk mengajukan upaya banding jika tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menerimanya dengan menganggukan kepala sedangkan JPU, Alpian SH masih pikir-pikir. Sekedar mengingatkan, Kamis (7/5) sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kosnya, kedua wanita ini digerebek anggota Satresnarkoba Mapolres BS, setelah keduanya usai pesta sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan dari keduanya, satu bungkus sabu-sabu seberat 0,06 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dalam keadaan masih utuh karena belum dipakai. Selain itu ada juga kaca pirek berikut jarumnya satu pak, 3 korek api, 6 pipet, satu tutup botol, dua plastic bening dan dua unit HP Nokia. Urine keduanya pun positif mengandung zat dari sabu-sabu. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: