Damai, Spesialis Pencuri di Kosan Bebas

Damai, Spesialis Pencuri di Kosan Bebas

\"diversi

KOTA MANNA, BE – Tersangka pencurian handphone (HP), Ak (15), pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bengkulu Selatan (BS) yang tinggal di Jalan SMEA, Ibul, Kota Manna, kemarin (25/8), dapat bernapas lega. Pasalnya, mulai sore kemarin, ia dikeluarkan dari ruang tahanan Mapolsek Kota Manna dan proses hukumnya dihentikan.

Korban dan masyarakat yang menangkapnya, Sabtu (22/8) malam sekitar pukul 21.45 WIB lalu bersedia damai, dengan mewajibkan Ak membayar uang ganti rugi Rp 1 juta serta mengembalikan HP Nokia X2 kepada korban Sohendra Ardiansyah (16), yang tinggal satu rumah kos dengan Ak.

“Mengingat antara korban dan pelaku sudah berdamai, ditambah pelaku masih anak di bawah umur, maka proses hukum kami hentikan dan pelaku kami bebaskan,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, AKP Andor Lumban Raja didampingi Kanit Reskrim, Ipda R Ginting kemarin (25/8).

Menurut Ginting upaya perdamaian tersebut juga disaksikan oleh pihak Lapas atau rutan kelas IIB Manna BS, Gunturman. Dengan damai itu, pihaknya juga mewajibkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sebab jika terulang, maka upaya diversi tidak bisa dilakukan lagi.

“Upaya Diversi hanya satu kali, jika kembali mencuri, meskipun masih anak dibawah umur, akan langsung kami proses hukum,” terang Ginting.

Sementara itu, Hendry dan Sohendra selaku warga kelurahan Ibul, Kota Manna yang juga korban mengaku mau memaafkan kesalahan Ak, Hanya saja jika Ak kembali mencuri, keduanya akan kembali menyerahkan Ak ke Polisi dan tidak akan memberikan peluang maaf.

“ Selama ini AK sering mencuri,kali ini kami maafkan, jika terulang lagi, kami minta diproses hukum,” ujarnya.

Adapun AK, setelah dirinya dimaafkan oleh korban, mengaku minta maaf atas ulahnya selama ini, ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan siap diproses hukum jika kembali mencuri.

“Saya berjanji tidak akan nakal lagi, jika saya kembali emncuri saya siap diserahkan ke polisi untuk diproses,” ucapnya saat sidang diversi di ruang pertemuan Mapolsek Kota Manna pukul 12.00 WIB kemarin (25/8). Sekedar mengingatkan, Ak ditangkap warga karena sebelumnya pada 18 Agustus lalu, mencuri handpone teman kosnya Sohendra Ardiansyah (16), merk X2 warna hitam yang terletak dalam kamar kos korban. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: