Gelapkan Uang Sapi, Bapak 2 Anak Diciduk

Gelapkan Uang Sapi, Bapak 2 Anak Diciduk

ARGAMAKMUR, BE - Ns (45), warga Sido Urip, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) harus meringkuk disel tahanan sementara Polres BU.

Ini setelah ia melakukan tindak pidana menggelapkan hasil penjualan sapi milik Ilmi, warga Kota Argamakmur. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan 8 jam setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Korban melaporkan kasus ini pada Rabu (19/8) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada polisi berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 17.00 WIB dikediamannya.

Tersangka yang memiliki dua orang anak ini menggelapkan uang hasil penjualan sapi beralasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan sekolah anaknya. Dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK, sekitar pertengahan tahun 2013 antara korban dan tersangka membuat sebuah kesepakatan.

Dua ekor sapi milik korban diserahkan kepada tersangka untuk dipelihara, jika nanti sudah berkembang biak maka hasil penjualan sapi akan dibagi dua. Dari tahun 2013 tersebut, sapi milik korban sudah melahirkan sebanyak tiga kali. Namun dua ekor anak sapi sudah dijual tersangka tanpa memberitahu korban selaku pemilik sapi. Sapi pertama tersangka jual Rp 3 juta, sementara sapi yang kedua Rp 7 juta. Hanya anak sapi yang ketiga belum tersangka jual, karena sudah diketahui ulah tersangka oleh korban.

\"Korban kesal karena merasa di bohongi oleh tersangka, dua kali tersangka tidak memberitahu bahwa ia sudan menjual sapi milik korban. Tercatat dari tahun 2013 sapi milik korban sudah melahirkan tiga kali, dua ekor sapi sudah dijual tersangka, sementara satu lagi belum, karena korban sudah terlebih dulu mengetahui ulah tersangka,\" jelas Jufri.

Ditambahkan Kasat Reskrim, antara korban dan pelaku sebenarnya masih ada hubungan baik sebelum kasus penggelapan ini dilakukan tersangka. Lantaran korban kecewa sudah dibohongi tersangka, korban lebih memilih menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang Rp 7 juta dari hasil penjualan sapi yang belum sempat di belanjakan tersangka. \"Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 7 juta hasil dari penjualan sapi terakir. Untuk uang hasil penjualan sapi yang pertama sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari korban dan untuk mencukupi kebutuhan sekolah anaknya,\" demikian Kasat Reskrim.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: