Bawa Narkoba, Pemuda Diciduk
KEPAHIANG, BE-Pemuda warga Kabupaten Rejang Lebong (RL), ER (25) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang. Dirinya diciduk aparat kepolisian Polres Kepahiang saat hendak melakukan transaski narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kamis (20/8) pukul 22.00 WIB lalu.
Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK yang didampingi Wakapolres Kompol Andy Sumarta SIK dan Kasat Narkoba Iptu David Tampubulon mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 1 gram dan 1 unit sepeda motor Mio warga biru Nopol BD 6096 KP milik Tsk.
Penangkapan itu kata Kasat Narkoba tak lepas dari informasi masyarakat yang memberitahu akan ada transaksi sabu di Desa Tebat Monok.
\"Informasi itu langsung kita manfaatkan dan langsung melakukan pencegatan terhadap tersangka, saat dicegat ternyata benar tersangka baru hendak melakukan jual beli sabu tersebut. Kita dapatkan BB dan Tsk, sesaat langsung kita amankan,\" sampai Kapolres.
Menurutnya, sekarang ini polisi masih terus melakukan pengembangan tehadap tersangka guna menangkap jaringan narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukum Polres Kepahiang ini.
\"Sekarang ini proses pengembangan masih terus kita lakukan terhadap tersangkaTsk, karena dugaan sementara tersangka ini sudah lama melakukan bisnis sabu tersebut,\" ujar kapolres
Berdasarkan pemeriksaan yang dlakukan polisi, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten RL yang dibelinya seharga Rp 900 ribu. Dengan niat untuk mendapatkan untung yang banyak maka Tsk menjualnya di Kabupaten Kepahiang ini, yang rencananya akan dijual seharga Rp Rp 1,6 juta.
\"Tersangka dari RL sengaja datang untuk melakukan penjualn sabu guna mendapatkan untung yang banyak, Tersangka berhasil kita tangkap,\" terang Kapolres.
Sementara dari keterangan tersangka dirinya baru melakukan bisnis sabu ini selama 2 bulan dan mendapatkan barang dar RL. Dirinya mengakui jika perbuatan yang dilakukan ini tidak baik dan kedepan tidak akan menulaninya lagi.
\"Saya menyesal dengan perbuatan yang telah saya lakukan ini. Saya akan bertobat serta tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa,\" demikian tersangka. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: