Enam Staf PKK Mukomuko Diperiksa Jaksa

Enam Staf PKK Mukomuko Diperiksa Jaksa

MUKOMUKO, BE – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelolaan dan penggunaan anggaran kegiatan fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 – 2014, terus diproses.

Kemarin giliran staf PKK Non PNS yang menerima honor, diperiksa penyidik Pidsus Kejari Mukomuko. “Untuk hari ini (kemarin) ada 6 orang kita mintai keterangan,” ungkap Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH melalui Kasi Pidsus, Arief SH.

Sejumlah saksi itu merupakan staf honorer yang bekerja di organisasi PKK dan ikut menerima honor dari APBD.

Pemeriksaan saksi itu dilakukan secara bertahap. Untuk Tahun Anggaran 2013 berjumlah 9 orang dan Tahun 2014 sebanyak 11 Orang. “Jumlah staf Non PNS itu orangnya berbeda – beda dan ada SK-nya yang diterbitkan pihak terkait,” ujar Arief.

Menurutnya, di dalam penyidikan penting diketahui keterangan dari staf Non PNS tersebut, meskipun dana yang dibayar dan diterima oleh para Non PNS itu nilainya tidak begitu besar. Dalam satu bulan mereka menerima honor minimal Rp 350 ribu dan paling tinggi Rp 650 ribu.

Dari keterangan saksi – saksi itu nantinya, lanjut Arief, juga dijadikan salah satu penambahan penyidikan dalam penetapan siapa saja orang – orang yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut. “Ini baru pertama saksi dari staf Non PNS itu kita periksa. Tidak menutup kemungkinan bakal ada bukti – bukti baru dalam penyidikan tersebut,” kata Arief.

Dia juga menyampaikan besok (hari ini) penyidik juga akan memeriksa Plh Ketua PKK. Sebab saat itu Ketua PKK definitif mundur karena akan ikut mencalon sebagai anggota legislatif. “Diketahui ada Plh Ketua PKK merupakan informasi baru yang diperoleh penyidik, dan akan diketahui dengan pasti dan jelas setelah yang bersangkutan dimintai keterangan. Yang jelas pemeriksaan saksi masih berlanjut. Jika penyidik menilai saksi dan alat bukti cukup, selanjutnya dilakukan evaluasi hingga akan menetapkan siapa saja oknum - oknum yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut,” demikian Arief.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: