Mukomuko Segera Dapatkan Raskin, Setelah Dipimpin Caretaker

Mukomuko Segera Dapatkan Raskin, Setelah Dipimpin Caretaker

BENGKULU, BE - Bulog Divisi Regional (Divre) Bengkulu memastikan bahwa pihaknya akan mengirim jatah beras miskin (Raskin) ke Kabupaten Mukomuko dalam waktu dekat ini setelah Mukomuko dipimpin oleh caretaker bupati.  Pasalnya, Bupati Ichwan Yunus dan Wakilnya Choirul Huda sejauh ini tidak mau menerima Raskin tersebut dengan dalih semua masyarakat Mukomuko sudah sejahtera sehingga tidak perlu lagi diberikan Raskin. Sebelumnya, pihak Bulog juga terus berupaya agar penyaluran Raskin yang selama ini ditolak dapat diterima oleh pemerintah kabupaten Mukomuko untuk masyarakat di daerah tersebut, namun selalu gagal. \"Karena sebelumnya terus gagal, maka upaya yang sedang dilakukan Bulog saat ini adalah mendekati pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur sendiri menjanjikan bahwa setelah ditetapkan-nya caretaker bupati Mukomuko, maka Raskin akan segera direalisasikan kepada masyarakat setempat seperti keinginan gubernur,\" kata Kepala Bulog Divre Bengkulu, Sugeng Rahayu, kemarin. Menurutnya, penolakan Raskin untuk 8.383 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kabupaten Mukomuko sudah terjadi sejak 6 tahun terakhir. Bahkan kuota Raskin yang sudah disediakan untuk kabupaten tersebut harus dikembalikan ke pusat mengingat jatah Raskin yang dialokasikan untuk masing-masing kabupaten tidak bisa dialihkan untuk daerah atau kabupaten lain. \"Setelah Gubernur Bengkulu menetapkan caretaker bupati nanti, kita upayakan maksimal agar Raskin bisa diterima oleh masyarakat penerima manfaat. Bahkan akibat penolakan dari bupati itu, realisasi Raskin di Provinsi Bengkulu tidak pernah mencapai 100 persen,\" imbuhnya. Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Ir Drs H Sudoto MPd yang juga calon Caretaker Bupati Mukomuko mengaku masa jabatan bupati dan wakil bupati Mukomuko definitif akan berakhir 15 Agustus ini, namun sejauh ini Mendagri belum SK penetapan caretaker bupati. \"Ya kita tunggu dulu hingga habis masa jabatan bupati dan penunjukan caretaker bupati berdasarkan SK Mendagri, setelah itu baru upaya tersebut dapat benar- benar dilakukan apalagi gubernur pernah menginginkan hal tersebut agar Raskin untuk masyarakat Mukomuko benar-benar direalisasikan,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: