Empat Pasang Cakada BS Terancam Dicoret
KOTA MANNA, BE – Anggota KPU Bengkulu Selatan (BS) M Arif Lutfhi MPd mengungkapkan, masa perbaikan persyaratan pasangan calon (paslon) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang, segera berakhir. Jika pasangan calon tidak melengkapi berkas, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat (TMS). “Masa perbaikan kami berikan kesempatan mulai 4 Agustus hingga besok (hari ini red), jika tidak lengkap, dicoret dari daftar pasangan calon peserta pilkada,” ancam Arif. Oleh karena itu, Arif pun mengingatkan 4 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati BS untuk segera melengkapi berkas atau persyaratan paling lambat sore hari ini pukul 16.00 WIB. Bagi 4 pasang calon yakni Reskan-Rini, Ramlan–Aprizal Zupi, Zainal Abidin Merahli-Syarifudin Sabana dan Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi yang membutuhkan konsultasi, KPU memberikan waktu dan ruang bagi tim atau pasangan calon yang minta petunjuk sebelum masa waktu perbaikan berkas ditutup. Adapun berkas yang kurang dari para paslon tersebut diantaranya surat keterangan dari pengadilan negeri, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau berkelakuan baik, surat keterangan tidak pailit, LHKPN, NPWP, daftar tim sukses, rekening pasangan calon serta naska visi misi paslon. “Bagi yang koordinasi sebelum berkas diserahkan ke KPU, kami siap sehingga setelah waktu perbaikan ditutup tidak ada lagi berkas yang kurang,” tutup Arif.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: