Tinggal di BU, Pakai KTP Lebong
ARGAMAKMUR, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) sudah memulai tahapan pemutakhiran data pemilih, yang akan berakhir tanggal 19 Agustus nanti. Namun ada kendala bagi KPU BU terkait pemutakhiran data awal ini, KPU kesulitan melakukan pendataan warga di perbatasan antara Kabupaten BU dan Kabupaten Lebong. Kesulitan ini lantaran ada warga yang tercatat sebagai warga BU namun memiliki KTP kabupaten Lebong. Komisioner KPU BU, Emi Lenasukanti, mengatakan, sesuai dengan Permendagri nomor 20 tentang daerah perbatasan Kabupaten BU- Kabupaten Lebong, 5 desa yang masuk ke dalam wilayah BU, namun ada warganya yang memiliki KTP Kabupaten Lebong. Wilayah yang masuk ke daerah BU itu diantaranya, Desa Suka Mulya memiliki 2 TPS 130 warga diantaranya memiliki KTP Kabupaten Lebong, Desa Rena Jaya memiliki 1 TPS dengan 280 pemilih memiliki KTP Lebong dan Desa Tanjung Anom 1 TPS 8 warganya memiliki KTP Lebong, ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Giri Mulya, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lebong. Sementara itu di Kecamatan Ketahun, Kabupaten BU, Desa Limas Jaya yang menginduk di Desa Urai ada sekitar 1.300 pemilih memiliki KTP Lebong, namun 900 orang diantaranya ingin menggunakan hak pilihnya di Pilkada BU nanti. Sedangkan Kecamatan Napal Putih, Desa Gembung dan Sebayur KPU belum mendapat informasi lebih lanjut. \"Kita belum bisa melakukan pendataan secara keseluruhan, sehingga data pasti berapa jumlah pemilih belum bisa didapatkan. Hal ini karena ada beberapa desa yang menolak untuk dilakukan pendataan, hal ini lah yang membuat kami akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, Pemkab BU, dan Kades serta dari pihak Polres untuk pengamanan saat pendataan berlangsung, dengan demikian didapat data pemilih yang akurat tanpa ada intimidasi dari oknum tidak bertanggung jawab,\" jelas Emi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (3/8). Ditambahkan Emi, terkait kesulitan pendataan di wilayah perbatasan, besok (hari ini, red) bertempat di Kantor KPU BU akan dilakukan rapat membahas pendataan di wilayah perbatasan. Emi berharap warga yang bermukim di wilayah BU namun memiliki KTP Kabupaten Lebong tetap dapat menggunakan hak suaranya, sesuai dengan Permendagri nomor 20 tersebut. \"Mereka yang tinggal di wilayah BU namun memiliki KTP Lebong memiliki hak akan menggunakan suaranya atau tidak. Tugas KPU hanya melakukan pendataan, jika data pemutkahiran sudah selesai kita akan mengundang pemilih untuk datang ke TPS,\" demikian Emi.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: