PNS Inspektorat Diperiksa Jaksa

PNS Inspektorat  Diperiksa Jaksa

KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Kejari Kepahiang terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi mengenai dugaan adanya penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh Camat Tebat Karai, Lissusanto, terkait dugaan rehab kantor fiktif yang terjadi tahun 2014 lalu. Data terhimpun, pada Senin (3/8) sekitar pukul 10.00 WIB-11.00 WIB, giliran PNS Inspektorat yakni Wiwin Antomi yang diperiksa pihak penyidik selama 1 jam dan diberikan pertanyaan sebanyak 17 pertanyaan. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi Wiwin selama 1 jam dan diberikan pertanyaan sebanyak 17 pertanyaan yang terkait dugaan penyelewengan uang negara dari rehab kantor fiktif. \"Saksi kita panggil lantaran bisa memberikan keterangan soal rehab kantor fiktif tersebut, karena pada saat itu saksi masih menjadi staf di Kantor Kecamatan Tebat Karai tersebut,\" sampai Dodi. Mengenai keterangan yang diberikan saksi terhadap pihak penyidik, Dodi belum mau membeberkannya karena hal itu merupakan materi pemeriksaan. Tetapi ia menyatakan, kedepannya pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap dan memperjelas dari kasus yang sedang dihadapi sekarang ini. \"Kita akan terus periksa saksi hingga nantinya menemukan titik akhir dan menetapkan tersangka dari kasus yang sedang disidik sekarang ini,\" demikian Dodi.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: