Polda Periksa Saksi Ahli

Polda Periksa Saksi Ahli

BENGKULU, BE - Tim penyidik Subdit Tipidter  Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu masih mendalami kasus gading gajah dengan tersangka  berinisial, YE (43) alias Man Gading, warga Desa Padang Genteng, Kaur Selatan, Kabupaten Kaur itu. Guna memastikan bahwa barang bukti (BB) yang diamankan berupa,  3 unit tongkat komando sepanjang 56 cm  dan 2 buah pipa yang memliki panjang masing-masing 23 cm serta 21 cm  memang benar berasal dari gading gajah, penyidik akan melakukan pemeriksaan para saksi ahli. \"Beberapa waktu yang lalu kita telah memanggil saksi ahli dari BKSDA Provinsi Bengkulu untuk mengecek apakah produk atau olahan dari gading gajah menjadi tongkat komando dan pipa ini berasal dari gading gajah. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa itu berasal dari gading gajah,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIH SH MH. Selain itu, lanjut Roy  pihaknya juga akan terus memburu pelaku lain berinisial SA, untuk mengungkap dari mana asal gading gajah tersebut didapatkan. Sehingga ke depan tak ada lagi tindak pidana seperti memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa  yang dilindungi tersebut. \"Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mencari keberadaan Sa,\" tambah Roy. Tersangka akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI No 5/90 tentang konservasi dan SDA Hayati dan Ekosistem yang melarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa  yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di luar Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana 5 tahun dan denda  paling banyak Rp 100 juta.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: