Bando Titipkan Pesan Khusus

Bando Titipkan Pesan Khusus

KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader MM di akhir masa jabatannya menitipkan pesan bagi penerusnya kelak. Ia mengharapkan agar lokasi masjid Agung Al Amin di komplek SPPN Kelobak untuk tidak dipindahkan. Bando juga meminta agar pengerjaan jalan ringroad (lingkar) dari desa Tebat Monok ke desa Kelobak untuk tetap diteruskan. Hal ini disampaikan saat sambutan dalam pelaksanaan paripurna pandangan fraksi terkait penyampaian LKPj Bupati tahun 2014 di DPRD Kepahiang. \"Di akhir masa jabatan saya sebagai Bupati Kepahiang saat ini, saya harapkan kepala daerah yang baru nantinya bisa melanjutkan pembangunan masjid Agung Al Amin dan juga pembangunan jalan ringroad. Untuk masjid Agung kami harapkan agar lokasinya jangan dipindahkan kelapangan Santoso, seperti yang disampaikan oleh salah satu calon Bupati,\" ujar Bando. Dikatakannya, perjuangan untuk membangun masjid Agung Al Amin dilahan SPP Kelobak melalui perjuangan yang sangat panjang. Apalagi dirinya bersama ketua panitia pembangunan Masjid H Thobari Mu\'ad sempat dijadikan tersangka oleh pihak yang berwajib. \"Pembangunan masjid Agung di lokasi saat ini (lahan SPP,red) merupakan kehendak masyarakat Kepahiang. Sehingga kalau dipindahkan artinya akan mencederai perjuangan masyarakat Kepahiang terutama pihak panitia yang sudah bersusah payang dalam hal ini. Untuk jalan ringroad juga pembangunan berasal dari APBD Kepahiang dan bantuan APBN,\" sampainya. Sebelumnya, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Al Amin yang juga Ketua MUI Kepahiang, Drs H Thobari Mu\'ad mengecam segala rencana pembangunan mesjid agung Kepahiang bukan di lokasi lahan hibah SPPN Kelobak. Menurutnya, sesuai rencana hingga batu pertama pembangunan dilakukan di lahan SPPN Kelobak. \"Soal wacana orang yang ingin memindahkan rencana pembangunan mesjid Agung di Taman Santoso itu tidak harus dilakukan. Langkahi dulu mayat saya jika mau memindahkannya kesitu,\" ujar Thobari pada rapat koordinasi antarumat beragama di aula Mapolres Kepahiang beberapa saat yang lalu Dikatakan Thobari, pemindahan lokasi pembangunan mesjid agung tak sesuai Perda RTRW. \"Jika mau dipindahkan ke situ, pertama tak sesuai RTRW, kemudian melanggar peletakan batu pertama. Lalu, lokasinya tak strategis karena ada mesjid yang berdekatan di situ,\" terangnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: