Walikota Bisa Mendelegasikan Kewenangan Pada SKPD

Walikota Bisa Mendelegasikan Kewenangan Pada SKPD

BENGKULU, BE- Sidang pra peradilan mantan walikota Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai DPD RI, Akhmad Kanedi terus berlanjut. Kemarin (30/07) sidang pra peradilan Ahmad Kanedi dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon. Ada 4 orang saksi yang dihadirkan, yakni mantan Kepala Inspektorat Kota Bengkulu Drs Mulkan Effendi, mantan Kepala Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bengkulu Sirman Dahwal, Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bengkulu Rusli Zaiwin dan Ahli hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (Unib) Dr Elektison Somi SH MHum. Ke-4 saksi ini memberikan kesaksian didepan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel SH MH, pihak termohon Kejari Bengkulu yang diwakili oleh Kasi Pidsus M Hanif SH, Alex Hutauruk SH MH dan Citra SH. Ada yang menarik dari pemaparan para saksi yang ditanyakan oleh majelis hakim, termohon dan pemohon, mengenai tupoksi semasa Ahmad Kanedi masih menjabat sebagai Walikota Bengkulu. Selain itu, pertanyaan juga seputar pengetahuan para saksi mengenai bansos tahun 2012. \"Walikota sebagai pengguna anggaran, namun dalam pendelagasiannya berdasarkan keputusan walikota, sedangkan Sekda sebagai pengguna anggaran,\" kata mantan Sekda Pemkot Bengkulu, Rusli Zaiwan saat ditanyakan oleh majelis hakim seputar tupoksinya dan penganggaran. Lanjutnya, mengenai dana bansos, memang sudah ada anggarannya di APBD, namun untuk pengelolaannya, siapa saja yang berhak mendapatkan dana bansos tersebut diatur oleh DPKKAD. Namun sebelum dikelola oleh DPKKAD tersebut, terlebih dahulu masyarakat mengusulkan atau mengajukan proposal pada walikota. Lalu oleh walikota, proposal tersebut di dispoisasi ke Sekda dan dari Sekda ke DPKKAD, oleh SKPD inilah akan dipelajari, siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak berhak menerima. Usai menanyakan seputar penyaluran bansos, majelis hakim Immanuel pun menanyakan mengenai kriteria penerima dana bansos, namun saksi mantan sekda kurang mengetahuinya. Lalu, majelis hakimpun menyebutkan, jika dari bukti dokumen, penerima dana bansos diantaranya ada anggota DPR, Zamzami Putrado, serta membayar hutang merajut nusantara. Menanggapi hal itu, saksi pun agak kebingungan menjawabnya, saat pertanyaan didetailkan apakah anggota DPR boleh menerima dana bansos. \"Setahu saya, anggota DPR tidak boleh menerima dana bansos. Jika anggota tersebut menggunakan dana bansos untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan atas nama anggota DPR tersebut, tapi atas nama masyarakatnya,\" jelas Rusli. Sementara itu, saksi ahli hukum tata negara Dr Elektison Somi SH MHum dalam kesaksiannya saat ditanyakan mengenai delegasi kewenangan dari walikota ke Sekda lalu ke SKPD mengatakan, dasar penganggaran Permendagri no 39 tahun 2012 tentang bansos, yakni di permendagri ada mengatur mengenai mekanisme perencanaan tentang penyusunan bansos. \"Bansos itu bisa dalam bentuk uang dan bisa pula dalam bentuk barang, dan penganggaran bansos ini ada dalam penyusunan perda APBD. Namun, perda APBD ini berbeda dari perda lainnya, karena APBD hanya berlaku satu tahun,\" ujar Elektison. Sementara itu untuk kewenangan khusus bansos melekat pada kepala daerah, namun kepala daerah atau walikota bisa mendelegasikan pada Sekda dan SKPD yang berwenang, seperti DPKKAD. Khusus bansos yang mengelola adalah kepala daerah, sekda dan DPKKAD. Dalam setiap penganggarannya, jika sudah di delegasikan kewenangannya, maka masing-masing SKPD bisa melakukan penganggaran, namun tetap meminta tanda tangan dari walikota. \"Jadi, tanda tangan walikota itu adalah untuk menilai layak atau tidaknya atau legalitas dari pengesahan suatu berkas. Sementara untuk menilai layak atau tidak layaknya ada di SKPD-nya, karena sudah dilimpahkan oleh walikota. Maka, tanpa ada pencabutan kewenangan, walikota tidak memiliki kewenangan, mulai dari perencanaan sampai penganggaran,\" jelasnya. Namun, dalam perencanaan hingga penganggaran tersebut, tanda tangan walikota tetap ada, karena untuk legalitasnya. Jadi, tanda tangan walikota tersebut bukan sebagai pertanggung jawaban, hanya sebagai legalitas. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: