Divonis 4 Tahun, PNS Kepahiang Dieksekusi
KEPAHIANG, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang, Zet Efran ST MSi yang terjerat perkara tindak pidana korupsi akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Ini sehubungan dengan turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 659K/Pid.Sus/2013 tertanggal 3 Desember 2014.
Demikian disampaikan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH Senin (27/7).
\"Berdasarkan putusan itu MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa (Zet Efran, red), mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu No 127/PID.2011/PT.BKL tertanggal 15 Februari 2012 yang memperbaiki putusan PN Kepahiang No 55/Pid.B/2011/ PN.KPH tertanggal 28 September 2011,\" ungkap Dodi.
Menurutnya, MA menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 8 bulan,\" terang Dodi.
Kemudian, lanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 85.031.074,17, dan jika tidak dibayar paling lambat 1 bulan pasca diterimanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harga benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. “Jika tidak maka diganti pidana kuraungan 1 tahun,\" terang Dodi.
Dodi menambahkan, selain itu MA juga menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. \"Sesuai dengan putusan itu makanya, terdakwa kita eksekusi. Eksekusi itu sendiri Kamis (23/7) lalu. Saat ini terdakwa sudah kita serahkan ke Lapas,\" tandasnya.
Untuk diketahui, terdakwa terjerat perkara ini pada saat mejabat sebagai Ketua UPKD-PU dalam kegiatan pelaksanaan program percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dan dalam surat perjanjian pemberian bantuan BLM Kabupaten (SPPB-BLM Kab).
Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya, sehingga dalam pembangunan peningkatan jalan desa Babatan-Air Pesi sepanjang 4 KM tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: