Penyidik Periksa Saksi Kasus PKK
MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejari Mukomuko mulai melakukan pemeriksaan saksi terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelolaan anggaran kegiatan fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2013 – 2014. Anggaran kegiatan fasilitasi PKK di Satker Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKKKB dan PP) itu masing – masing sebesar Rp 1,3 miliar setiap tahunnya. “Perkara ini telah masuk ke penyidikan. Besok (Hari ini,red) penyidik mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH melalui Kasi Pidsus, Arif SH. Sejumlah saksi yang akan diperiksa itu diantaranya, berinisial SS,DW,S,MY, FA dan E. “ Saksi itu yang terkait dengan penyidikan yang saat ini kita tangani,” ujar Arif. Menurutnya, tim penyidik menemukan alat bukti dugaan Tipikor itu seperti digunakan untuk belanja honor pegawai negeri sipil (PNS) dan perjalanan dinas. “PKK itu bukan seperti SKPD – SKPD lain. PKK adalah organisasi sosial dan tidak bisa dengan semaunya APBD digunakan dalam kegiatan di PKK tersebut,” beber Arif. Yang jelas tambah salah satu jaksa terbaik nasional itu, perkara tersebut sudah naik ke penyidikan. Dari total anggaran miliaran rupiah itu untuk tahap awal ditemukan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. “Untuk angka tepatnya. Setelah secara mendetail dihitung yang akan melibatkan pihak terkait. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini hingga beberapa hari ke depan,” lanjut Kajari. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: