Terpidana Cabul Meninggal di Lapas

Terpidana Cabul Meninggal di Lapas

ARGAMAKMUR, BE - Lapas Kelas IIB Argamakmur mendadak geger pada, Minggu (27/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Ini setelah Jufri Hasan (21) warga binaan kamar No 12 Blok B terjerat kasus undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang pencabulan mengalami sakit di bagian perut. Naas bagi Jufri, warga Aur Gading, Kecamatan Kerkap itu. Ia tewas di RSUD Argamakmur akibat sakit yang ia derita, sekitar pukul 01.30 WIB. Dikatakan Kalapas Kelas II B Argamakmur, Agus Prakoso BcIp SH, warga binaannya ini diketahui pertama mengeluh sakit perut oleh teman satu kamarnya. Saat itu almarhum sedang berkumpul dengan teman satu kamar, tiba-tiba ia mengeluh sakit di bagian perutnya. Mengetahui almarhum mengeluh sakit di bagian perutnya, teman satu selnya memberi tahu petugas lapas. Petugas lapas kemudian membawa almarhum ke petugas kesehatan Lapas. Tidak berkurang sakit, almarhum malah pingsan. Petugas lapas kemudian bergerak cepat membawa almarhum ke RSUD Argamakmur. Sesampainya di ruang IGD RSUD Argamakmur, tim dokter langsung memberikan pertolongan, namun tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. \"Dari hasil visum, tidak ditemukan adanya luka lebam atau luka yang lain menyebabkan korban meninggal, hanya ada luka bekas gatal-gatal di salah satu bagian tubuhnya. Dugaan sementara almarhum meninggal terkena angin duduk,\" kata Kalapas. Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, almarhum sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun. Korban sendiri mendapatkan masa tahanan 7 tahun dari kasus yang dilakukannya. Sifat almarhum selama menjalani masa hukuman berprilaku baik. \"Tahun depan almarhum bebas bersyarat, tahun ini dia sudah mengurus semua persyaratan untuk bebas bersyarat itu. Hari ini almarhum langsung dibawa keluarganya langsung dimakamkan di TPU desa Aur Gading,\" demikian Kalapas.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: