Aset PTM Dan Mall Terancam Dibawah Ke Ranah Hukum

Aset PTM Dan Mall Terancam Dibawah Ke Ranah Hukum

  \"hukum_politik_234\"BENGKULU, BE -  Terkait Revisi MoU mengenai aset Kota antara Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall tampaknya mulai terancam untuk dibawa ke ranah hukum. Sebab beberapa kesepakatan yang tersisa tinggal tersisa 3 poin tersebut hingga kini belum menunjukkan perubahan yang signifikan, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian sebelah pihak. Dalam hal ini Dewan melalui tim gabungan Panitia Khusus (Pansus) meminta agar Pemerintah Kota bertindak tegas menginggat aset tersebut menjadi sumber PAD yang cukup besar. \"Kalau memang kesepakatan beberapa poin yang tersisa 3 poin lagi tersebut tidak dapat diselesaikan, ya tekpaksa kembali ke ranah hukum dan pemda kota juga harus tegas dalam hal ini Walikota, artinya Walikota sidalahkan angkat persoalan tersebut ke ranah hukum kalau memang tidak bisa di selesaikan karena masyarakat tidak bisa menunggu,\" ungkap Ketua Pansus Aset DPRD Kota, Heri Ifzan kepada BE kemarin. Selain itu dikatakan Heri, meskipun kesepakatan tersebut sudah lama, namun apabila di dalam perjalanan kesepakatan tersebut merugikan sebelah pihak tentu hal ini akan dilakukan kajian ulang. \"Artinya ada kesepakatanya yang tidak benar dari awal, dan itu sudah di siapkan untuk merugikan pihak lain, dan saat ini kita akan lakukan kajian mendalam terlebih dahulu,\" tandasnya. Untuk mempersiapkan kekuatan Pemkot ke ranah hukum maka pihaknya melibatkan BPK, BPKP dan lembaga-lembaga berkompeten yang sudah dilibatkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebelumnya. \"Nah mereka yang boleh ikut dalam mengkaji hal tersebut, itu akan menjadi dasar kekuatan untuk melakukan langkah-langkah hukum oleh Pemerintah Kota, \" katanya. Diketahui, revisi ini dilakukan agar pemkot tidak dirugikan atas kerjasama yang sudah dibuat, tetapi pihak investor juga mendapatkan keuntungan sehingga perkembangan dunia usaha di Bengkulu semakin lebih baik lagi dan menarik minat investor lainnya baik dari dalam maupun luar daerah. \"Itulah gunanya keberadaan pansus, karena pansus ini mengawasi sekaligus menjalankan amanah Paripurna supaya pemerintah kota bertindak tegas dalam hal ini , kenapa ditarik ulur terus, sudah 3 kali ganti kepala daerah tidak selesai, nah sekarang kita minta pemerintah kota harus tegas selesaikan persoalan ini, tidak ada ceritanya tidak selesai,\"paparnya.(Andri/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: