3 Kasus Korupsi SP3, Dua Pulbaket
ARGAMAKMUR, BE - Sudah sekitar 10 tahun tiga kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakamur Kabupaten BU dengan hasil tidak adanya tersangka. Hal ini dikarenakan tiga kasus korupsi yakni, korupsi Arma Niaga tahun 2002 - 2004, kasus korupsi DPRD Gate tahun 2005 dan kasus korupsi pembangunan los pasar Putri Hijau tahun 2009 tutup buku atau sudah di-SP3-kan. Hal ini lantaran, Kejari Argamakmur sudah melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bulan April lalu. Tiga kasus korupsi ini tidak ada alat bukti yang cukup dan saksi yang menyatakan bahwa tiga kasus korupsi ini ada tindakan pidananya. Padahal, salah satu kasus korupsi yakni DPRD Gate menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Bupati BU, Dr Ir HM Imron Rosyadi MM MSi. \"Kami sudah melakukan ekspose di Kejati Bengkulu bulan April kemarin. Tiga kasus korupsi, yaitu Arma Niaga tahun 2002 sampai 2004, DPRD Gate tahun 2005 dan pembangunan los pasar Putri Hijau tahun 2009 di SP3 karena tidak alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,\" tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Argamakmur, Kabupaten BU, I Gde Ngurah Sriada SH MH. Sementara itu, dua kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejari Argamakmur, yakni Surat Perintah Perjalana Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2015 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) di Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sudah masuk tahap pulbaket. \"Kasus dugaan SPPD fiktif DPRD BU dan kasus proyek MP3KI Kota Argamakmur masih dilakukan pulbaket oleh tim intelejen. Untuk kasus SPPD fiktif dewan pelapor sudah diperiksa, selanjutnya tim intelejen akan memeriksa terlapor guna melakaukan klarifikasi atas laporan yang ditujukan kepadanya. Sama halnya dengan dugaan korupsi SPPD fiktif, dugaan korupsi MP3KI, tim intelejen masih bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti,\" imbuh Kajari. Dugaan kerugian negara atas kasus ini masing-masing SPPD fiktif anggaran mencapai 318 juta dan proyek MP3KI menghabiskan dana Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal (KPDT) pusat tahun 2014 sebesar Rp 2,3 miliar.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: