Sejumlah Pejabat Terancam Jadi Tsk
MUKOMUKO, BE – Sejumlah para oknum pejabat di jajaran Pemkab Mukomuko terancam menjadi tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mukomuko yang saat ini tengah dilakukan penyidikan jajaran Kejari Mukomuko. Sedikitnya ada empat dugaan tipikor yang telah penyidikan. Mulai dari dugaan korupsi aset milik negara, penggunaan anggaran di PKK, Dharma Wanita, unit finishing tortilla dan pembagian honor kepada pengurus atau petugas tortilla. Dimana anggaran yang digunakan diduga tidak sesuai peruntukan dan melanggar peraturan yang berlaku. Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH dikonfirmasi kemarin (23/7) pagi menegaskan, dari sejumlah perkara yang tengah penyidikan tersebut, baru dua mantan pejabat yang telah ditetapkan tersangka. Dia adalah mantan Ketua DPRD Mukomuko, Inisial AP dan mantan Sekwan , BM. Sedangkan untuk perkara lain masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan tengah diagendakan untuk pemeriksaan saksi – saksi. Dari sejumlah perkara itu, untuk tahap awal anggaran yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko diperkirakan kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah. “Untuk hitungan awal saja dalam perkara tortilla hampir satu miliar. Belum lagi beberapa perkara lain, yang hampir bersamaan ditangani,” ujarnya. Kendati demikian, lanjut Kajari, jajarannya dalam melakukan penanganan perkara tersebut tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Tetapi harus dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan adanya alat bukti. Ditanya bakal berapa tersangka dan dari kalangan mana saja, salah satu jaksa terbaik nasional itu belum mau berkomentar lebih jauh. “Yang sudah ditetapkan tersangka mantan ketua dan mantan sekretaris DPRD Mukomuko. Untuk perkara lain nantilah, setelah penyidikan rampung. Yang jelas yang bakal ditetapkan tersangka dalam dugaan tipikor itu adalah orang yang bertangung jawab. Seperti APBD yang digunakan untuk PKK, Dharma Wanita, pemberian honor kepada petugas unit finishing tortilla yang melibatkan SKPD hingga pengguna dana tersebut pun bisa saja ikut bertanggung jawab,\" katanya. Dalam satu perkara tipikor, tambahnya, minimal ada dua tersangka. Karena selama dia berkarir dan menangani perkara tipikor belum pernah ada tersangkanya hanya satu orang.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: