Waktu Pendaftaran Cabup dan Wabup 3 Hari
MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mengingatkan kepada partai politik (Parpol) pengusung calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) hanya akan dibuka selama tiga hari. Dimulai dari tanggal 26 hingga 28 Juli 2015.
“Bagi parpol yang terlambat atau diluar jadwal yang telah ditetapkan. Dipastikan Cabup dan Cawabup yang diusung Parpol tidak akan diterima untuk mendaftar,” ingat Ketua KPU Mukomuko, Dawud dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.
Dia memastikan di Kabupaten Mukomuko tidak ada Cabup dan Cawabup melalui jalur perseorangan. Selain pendaftaran sudah lama berakhir, juga tidak ada satu pun pasang calon yang mendaftar saat itu. Pihaknya menginggatkan agar Parpol yang akan mengusung Cabup dan Cawabup untuk menyiapkan semua berkas persayaratan yang telah diumumkan. Ditanya berapa bakal pasangan Cabup dan Cawabup yang akan mendaftar. Dawud mengaku belum mengetahui dengan pasti.
“Hingga hari ini (kemarin,red) kita tidak mengetahui siapa saja bakal Cabup dan Cawabupnya. Pasangan calon itu nantinya akan diketahui setelah Parpol pengusung mendaftar ke KPU. Yang jelas, khusus untuk di Kabupaten Mukomuko, Pasangan Cabup dan Cawabup minimal mengantongi 20 persen atau lima kursi dari jumlah kursi di legislatif sebanyak 25 kursi,” jelas Dawud.
Disisi lain, lanjut Dawud, jajarannya sudah melakukan tahapan dan persiapan untuk mensukseskan Pemilu. Diantaranya telah melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait seperti untuk melakukan pemeriksaan kesehatan cabup dan cawabup nantinya.
“Khusus dibidang kesehatan pada (23/7) mendatang pihaknya akan melakukan penandatangan kerjasama dengan RSUD M Yunus dan RSJKO di Kota Bengkulu. Cabup dan Cawabup nantinya dilakukan pemeriksaan kesehatan di dua rumah sakit tersebut,” tutup Dawud. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: