Tambah Libur, PNS Disanksi

Tambah Libur, PNS Disanksi

\"PNSMUKOMUKO, BE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Pemda Mukomuko diingatkan tidak menambah libur. Pasalnya, PNS telah mendapatkan libur lebaran dan cuti bersama yang cukup panjang.

“Kita ingatkan PNS jangan menambah libur. Hari Rabu 22 Juli Tahun 2015mendatang sudah masuk kerja sebagaimana mestinya,” pinta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Dikatakannya, jajarannya memastikan pada hari pertama masuk kerja, setelah libur tersebut, akan dilakukan inspeksi mendadak  (Sidak) ke seluruh instansi pemerintahan khususnya dijajaran Pemda Mukomuko. Jika masih ada yang ditemukan PNS tidak masuk tentu akan diberikan sanksi  yang disesuaikan dengan tingkat kedisiplinan PNS yang bersangkutan dan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Tidak ada istilah pada hari Rabu (22/7) PNS menambah libur. Surat edaran sudah disampaikan sebelum PNS libur dan  didalamnya sudah jelas jadwal libur dan masuk kerja,\" beber Seri Utami.

Dia juga menyampaikan  bagi PNS yang izin. Pihaknya akan melihat lebih jauh  izin yang disampaikan  secara tertulis oleh PNS yang bersangkutan.

“Jika izinnya dinilai masuk akal seperti ada kepentingan pribadi yang mendesak dan lainnya dapat kita terima dan dimaklumi. Jika tidak, dipastikan PNS yang bersangkutan tanpa keterangan (TK). Dalam pemberian sanksi nantinya tidak menutup kemungkinan PNS yang TK pada hari pertama masuk kerja mendatang akan digabungkan dengan hari – hari sebelumnya tepatnya ketika  jadwal dilakukan sidak,” kata Seri Utami.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: