Enam Perizinan Wewenang Pemprov
MUKOMUKO, BE – Kewenangan pejabat ditingkat kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Mukomuko terkait perizinan dibatasi dan telah dialihkan menjadi kewenangan tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.Ada enam perizinan yang tidak lagi menjadi kewenangan di daerah tersebut. Yakni izin pertambangan, ketenaga listrik non PLN, air permukaan, air bawah tanah, stone cruiser dan hasil hutan bukan kayu. “Enam perizinan itu sebelumnya kabupaten yang menerbitkan. Sejak beberapa bulan lalu hingga kedepannya tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten. Tetapi telah diambil alih Pemprov,” kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharuddin ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Menurutnya terkait dialihkannya kewenangan perizinan itu tidak menjadi kendala di daerah. Karena terkait perizinan tersebut telah diamanahkan UU. Meskipun nantinya bakal ada dampak kepada daerah tersebut, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Hingga saat ini belum ada dampak ke daerah. Kita belum mengetahui dengan pasti bagaimana dengan pengaturan PAD nya. Yang jelas amanat UU wajib dipatuhi,” tegas Musharuddin. Meskipun perizinan IUP diterbitkan tingkat provinsi,lanjutnya khusus untuk izin HO dan lingkungan tetap kabupaten menerbitkan. Itupun jikalau IUP telah diterbitkan Pemprov Bengkulu. “Khusus enam item itu IUP nya pemprov. Kabupaten hanya menerbitkan HO dan izin lingkungan,” demikian Musharuddin. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: