Enam Perizinan Wewenang Pemprov

Enam Perizinan Wewenang Pemprov

MUKOMUKO, BE – Kewenangan pejabat ditingkat  kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Mukomuko terkait perizinan dibatasi dan telah dialihkan menjadi kewenangan tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.Ada enam perizinan yang tidak lagi menjadi kewenangan  di daerah tersebut. Yakni  izin pertambangan, ketenaga listrik non PLN, air permukaan, air bawah tanah, stone cruiser dan hasil hutan bukan kayu. “Enam perizinan itu sebelumnya kabupaten yang menerbitkan. Sejak beberapa bulan lalu hingga kedepannya tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten. Tetapi telah diambil alih Pemprov,” kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharuddin ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Menurutnya terkait dialihkannya kewenangan  perizinan itu tidak  menjadi kendala di daerah. Karena terkait perizinan tersebut telah diamanahkan UU. Meskipun nantinya bakal ada dampak kepada daerah tersebut, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Hingga saat ini  belum ada dampak ke  daerah. Kita belum mengetahui dengan pasti  bagaimana dengan pengaturan PAD nya. Yang jelas amanat UU  wajib dipatuhi,” tegas Musharuddin. Meskipun perizinan IUP diterbitkan tingkat provinsi,lanjutnya  khusus untuk izin HO dan lingkungan tetap kabupaten menerbitkan. Itupun jikalau  IUP telah diterbitkan Pemprov Bengkulu. “Khusus enam item itu IUP nya pemprov. Kabupaten hanya menerbitkan HO dan izin lingkungan,” demikian Musharuddin. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: