Hearing Panen Sengon

Hearing Panen Sengon

KEPAHIANG, BE-Hari ini Komisi II DPRD akan menggelar hearing dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang. Hearing ini untuk memperjelas aktifitas pemanenan tanaman sengon di kawasan komplek perkantoran Pemkab Kepahiang. Karena dewan sempat menduga aktifitas penebagan pohon tersebut illegal. \"Surat panggilan untuk Dishutbun sudah kita dilayangkan. Rencananya besok (hari ini) hearing akan digelar guna memperjelas pemanenan kayu sengon di komplek perkantoran, yang sejauh ini kita duga sebagai aktifitas illegal,\" ujar Politisi Partai NasdemĀ  yang juga anggota Komisi II DPRD Kepahiang, Abdul Haris. Hal senada juga disampaikan Waka Komisi II, Edwar Samsi SIP MM. Ia berharap ada kejelasan terkait aktifitas pemananen kayu sengon yang berada di komplek perkantoran. \"Kalau memang pembagiannya untuk daerah mengacu pada BACK Model, maka sudah barang tentu Pemkab Kepahiang selaku pemerintah dan pemilik lahan mendapatkan jatah 45 persen,\" tegas Edwar. Dalam artian, lanjut Edwar, 45 persen dari perjualan kayu sengon yang dipanen tersebut sepenuhnya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Hitung-hitungannya sangat jelas kalau mengacu pada BACK Model. Namun untuk memastikannya kita dengarkan dulu bagaimana penjelasan dari Dishutbun. Kita menekankan daerah jangan sampai dirugikan,\" jelas Edwar. Sebelumnya, Kadis Hutbun Kepahiang Ir H Ris Irianto SH melalui Kabid Pengelolaan Hutan, Yudi Riswanda SHut dikonfirmasi mengatakan, panen kayu sengon itu sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkab dengan Koperasi Satmakura. \"Dalam masalah ini Pemkab sebagai pemilik lahan, sedangkan pengelola atau investor pihak koperasi. Pembagian hasil jual menerapkan sistem BACK Model yang kerap dipaparkan Bupati,\" demikian Yudi. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: