H-2 Lebaran, Arus Lantas Dialihkan
BENGKULU, BE - Untuk menghindari kemacetan lalu lintas (Lantas) di Jalan KZ Abidin yang merupakan pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu. Maka pada H-2 Lebaran, jajaran Polres Bengkulu akan melakukan pengalihan arus dengan cara pengalihan arus di simpang Jamik Bengkulu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Lantas, Iptu Sukma Pranata. \"Untuk menghadapi Lebaran, H-2 itu ada kegiatan pasar ramadan yang ada di Jalan Soeprapto maka akan kita lakukan pengalihan arus pada H-2 karena aktifitas masyarakat yang berbelanja itu akan banyak sekali,\" kata Sukma. Lanjutnya, akan menempatkan personil lalu lintas, Sabhara, Dishub untuk menempati pos-pos yang sudah ditentukan Polres Bengkulu. Pos-pos tersebut yakni di KZ Abidin yang mana jalan ini ada titik temu dari para pengunjung dari PTM ke Soeprapto. \"Jadi, nanti akan kita atur untuk teknisnya dan penempatan parkir. Kami juga sudah koordinasikan dengan juru parkir yang ada di Soeprapto, nantinya juru parkir ini akan membantu,\"imbuh Kasat Lantas. Ditambahkannya, untuk para juru parkir ini, pihaknya juga sudah menghimbau agar tidak terjadi kemacetan maka parkir kendaraan tidak boleh melewati garis yang sudah ditentukan. \"Prediksi kita, arus lalu lintas ini membludak pada H-2, jadi nanti kita upayakan dari Jamik akan kita tutup arusnya, apabila sudah tidak terlalu padat lagi, baru akan kita buka arusnya,\"ungkap Sukma. Bisa Titip Kendaraan Sementara itu, untuk mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bagi masyarakat yang mudik menggunakan angkutan umum maka alternatif agar aman mudik, yakni dengan cara menitipkan kendaraan bermototr di kantor polisi. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kabag Ops, Kompol Ruri Roberto SH SIk. \"Tahun ini, khususnya masyarakat Bengkulu, kalau memang meninggalkan rumah dalam keadaan tidak berpenghuni sama sekali atau tidak ada yang menjaga, bisa menitipkan kendaraannya kepada pihak kepolisian setempat,\" kata Kabag Ops. Lanjutnya, dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, maka alternatifnya bisa dititipkan langsung di kantor polisi atau bisa melalui pendataan. Dimana data tersebut diberikan pada kepolisian setempat, bahwasanya rumah yang ditinggalkan tersebut ada kendaraannya, jenis kendaraan dan plat nomornya bisa di berikan pada pihak kepolisian. Sehingga jika sudah ada data tersebut, maka polisi bisa melakukan patroli rutin. \"Selama persedian parkir di kantor polisi terdekat bisa ditempati, maka penitipan di kantor polisi dipersilahkan, tidak ada paksaan dan pungutan bayaran,\" pinta Ruri.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: