Berkas 2 Tersangka RSMY Dikembalikan
BENGKULU, BE - Meski telah resmi melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BLUD RSMY Bengukulu ke Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Tim penyidik tindak pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu memastikan akan menuntaskan perkara terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK MH danWadir Reskrim Khusus, AKBP Roh Hadi SIK, ketika ditemui BE, belum lama ini. Kendati demikian, ia mengaku mendapatkan sedikit kendala dalam proses perampungan perkara ini. Sebab meski telah melakukan pemberkasan seperti halnya tiga terdakwa yang telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu, hingga saat ini berkas dua tersangka yang ditangani belum juga diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \"Berkasnya sudah kita selesaikan dan kita kirimkan ke JPU, namun lagi-lagi berkasnya dikembalikan. Katanya masih ada petunjuk yang harus dilengkapi,\" terang Wadir Reskrimsus. Meski begitu, lanjut Roh Hadi, pihaknya akan kembali melengkapi berkas tersebut sesuai dengan apa yang dimnta oleh JPU, hingga semuanya dinyatakan lengkap atau P21. \"Hingga saat ini, terhitung sudah sebanyak 7 kali berkasnya dikembalikan oleh JPU. Kita akan sesegara mungkin melakukan pemberkasan hingga akhirnya dinyatakan lengkap,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: