Mega Pro Dibawa Kabur

Mega Pro Dibawa Kabur

BENGKUlU, BE - Sial dialami Hari Wiyono (23), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Sumur Dewa,  Kota Bengkulu.  Pasalnya sepeda motor  Honda Mega Pro dengan nopol  BD 3536 EW dilarikan pelaku berinisial HP. Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polda Bengkulu, Kamis (9/7) siang. Dalam laporannya, korban menjelaskan  peristiwa ini berawal korban yang berniat untuk menjual sepeda motor miliknya. Mengetahui hal ini, pelaku langsung menemui korban untuk membicarakan hal tersebut. Dalam kesepakatan antara keduanya, korban bersedia menjual motor tersebut dengan harga Rp 13 juta. Pelaku pun mengaku bersedia membayarnya dengan dua kali pembayaran. Yakni pertama senilai  Rp 5 juta sebagai uang muka (DP) dan membayar sisanya pada keesokan harinya. Hanya saja, setelah membayar DP  dan  menerima surat berupa STNK dan BPKB pada tanggal 10 Mei 2015 lalu, hingga saat ini uang sisanya senilai Rp 8 juta tak kunjung dibayar pelaku. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Gufron MM MSi  melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH  membenarkan adanya laporan korban. \"Laporan sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti,\" singkat Sudarno.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: