Kajari Tak Mau Kompromi
MUKOMUKO, BE – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian dan pemda Mukomuko mengelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika, obat - obatan tanpa izin edar, senjata api rakitan dan sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya. Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan jajaran Polres Mukomuko dan BPOM. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar tersebut berlangsung dihalaman Kantor Kejari Mukomuko kemarin (8/7) pagi. Kajari Mukomuko , Sugeng Riyanta SH MH didampingi Kasi Pidum , Elvin Arjuna Chandra SH mengatakan sejumlah barang bukti itu telah ada ketetapan hukum dari Pengadilan. Khusus untuk barang bukti yang tidak dimusnahkan adalah satu unit mobil kijang kapsul. Yang merupakan milik terdakwa dalam perkara narkotika. Oleh jajarannya tidak dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan. Tetapi tetap disita untuk dilakukan lelang. Yang nantinya uang dari lelang itu akan masuk ke kas negara. “ Perkara narkotika dan tipikor tidak ada kompromi. Contohnya mobil pribadi milik terdakwa perkara narkotika kita rampas. Ini setelah usulannya disetujui pengadilan dan segera dilelang,” tegasnya. Lanjut Kajari, jajarannya dalam tuntutan khususnya perkara narkotika dihukum tinggi.“ Tuntutan kita tinggi – tinggi. Khusus yang telah diputuskan pengadilan minimal dihukum 4 hingga 8 tahun,” katanya. Kajari juga menyampaikan agar seluruh masyarakat tetap menjaga keluarga masing – masing supaya tidak terjerumus. Mulai dari sebagai pengguna maupun pengedar. “ Mari bersama – sama kita perangi narkotika,” ajak salah satu jaksa terbaik nasional itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: