Usai Nonton Porno, Tetangga Dicabuli
KEPAHIANG, BE - Anak Baru Gede Kecamatan Tebat Karai, Kumbang (17) (nama disamarkan) nekad mencabuli tetangganya sendiri, sebut saja Kuntum (13). Perbuatan bejat dilakukan Kumbang ini setelah dirinya menonoton film porno. Ini diakui Kumbang saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dalam pelimpahan tahap kedua Rabu (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB. \"Sebelum mencabuli korban saya sempat menonton film porno melalui Handphone (Hp) teman. Sepulang dari sana sayapun pergi mandi ke sungai dan bertemulah dengan korban yang waktu itu sedang mandi,\" kata Kumbang dihadapan JPU. Menurutnya, pada waktu mandi tersebut, dirinya berniat meminjam sabun korban dengan cara menyelam ke arah korban yang berjarak sekitar 2 meter darinya. \"Waktu menyelam itu saya menyenggol korban, sehingga korbanpun ngamuk-ngamuk dan sempat memukul saya 3 kali. Kemudian saya bekap mulut korban dengan tangan kanan dan tangan kiri saya memegang kemaluan korban dan seraya memasukkan kemaluan saya,\" aku Kumbang. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra AH Saragih SH didampingi JPU, Netanya Margareth SH mengemukakan, pemeriksaan ini guna menyesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Unit PPA Polres Kepahiang. \"Sebelum diajukan ke persidangan, kita terlebih dahulu menyusun dakwaan untuk tsk (Kumbang, red),\" tegas Neta. Sebelumnya, Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara mengatakan, pelimpahan tahap kedua ini setelah berkas tsk dinyatakan P21 oleh JPU. \"Dalam pelimpahan tadi selain menyerahkan tsk, kita juga menyerahkan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar kain basahan warna putih dan sendal jepit milik korban serta celana pendek warna merah milik tsk yang digunakan pada waktu kejadian,\" jelasnya. Adapun berdasarkan BAP, peristiwa pencabulan itu terjadi Sabtu (20/6) pukul 15.30 WIB di pemandian umum salah satu sungai di Kecamatan Tebat Karai. Atas perbuatannya itu tsk dijerat pasal 82 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 20 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: