CPNS Harus Miliki NPWP
KEPAHIANG, BE - Sebanyak 189 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepahiang tahun 2014 yang baru dilakukan pelantikan, saat ini diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hanya saja pembuatan NPWP ini dikeluhkan oleh sebagian CPNS lantaran masih terlalu dini. \"Bagaimana kami mengurus NPWP, sedangkan saat ini kami baru saja bekerja sebagai PNS,\" ujar beberapa CPNS kepada BE. Dikatakan sejumlah CPNS, pembuatan NPWP ini dirasa belum diperlukan. Apalagi saat ini masih banyak CPNS yang memiliki SK pengangkatan yang salah dalam penerbitanya. \"Belum lagi saat ini banyak sekali CPNS yang SK pengangkatanya salah ketik. Baik itu nama, tanggal lahir ataupun nomor induk pegawai (NIP),\" jelas salah satu CPNS lainnya. Sementara itu, Kepala BKD Kepahiang Asri Kadir SSos menyampaikan pembuatan NPWP para CPNS ini sebagai kepatuhan masing-masing PNS di Kepahiang dalam membayar pajak kepada negara dari besaran gaji yang diterimanya. \"Pembuatan NPWP untuk pembayaran gaji masing-masing CPNS. Saat ini memang para CPNS masih memperoleh gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterimanya perbulan. Seperti CPNS golongan III a memperoleh gaji sebesar Rp 1,9 juta,\" katanya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: