Pejabat Diperiksa Soal Harga Sengon

Pejabat Diperiksa Soal Harga Sengon

KEPAHIANG, BE- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala BPMPPKB Amirudin Dalip SPd MM  Rabu (8/7) besok. Untuk diketahui, mantan Kepala BPMPPKB ini juga belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan penyimpangan kegiatan pendistribusian moda transportasi dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). \"Yang bersangkutan (Amirudin, red) kita periksa dengan status saksi terkait selisih harga bibit sengon yang dibeli dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 lalu. Pemeriksaanpun lantaran yang bersangkutan pada waktu itu mejabat sebagai Kepala BPMPPKB Kepahiang,\" ungkap Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH Senin (6/7). Menurutnya, sejauh ini dari hasil penyelidikan, masih perlu dilakukan serangkaian pemeriksaan lagi barulah bisa dipastikan apakah soal selisih harga itu bisa naik ke tahap penyidikan. \"Dalam pekan ini selain memeriksa yang bersangkutan, kitapun memeriksa 2 saksi dari Pemerintahan Kecamatan. Bisa jadi untuk naik ke penyidikan saksi yang diperiksa masih harus ditambah,\" beber Dodi. Lantaran, lanjut Dodi, soal ADD ini rangkaiannya sangat banyak, dan bukan hanya melibatkan 1 SKPD saja. Kelihatannya masing-masing SKPD yang dilibatkan dalam proses ADD akan diperiksa nantinya. \"Sementara ini kita konsentrasi untuk memeriksa ketiga saksi itu saja dulu, kalau nantinya masih dibutuhkan keterangan saksi lainnya maka kitapun melakukan pemanggilan lagi,\" tegas Dodi. Lebih jauh dikatakannya, terkait hal ini pihaknya tetap berkeyakinan dalam pembelian bibit sengon terindikasi tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara. \"Bagaimana tidak, dalam pembelian bibit secara tidak langsung terjadi mark up yang menyebabkan harga bibit sengon yang dibeli pemerintahan desa terjadi selisih,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: