Dipecat, Perangkat Desa Protes

Dipecat, Perangkat Desa  Protes

\"perangkat MANNA, BE  – Jika sebelumnya 3 perangkat Desa Gunung Sakti Kecamatan Manna memprotes surat pemecatannya oleh kepala desa setempat, kemarin giliran perangkat Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna juga melakukan protes. Para perangkat menilai  pemberhentiannya oleh kades baru sudah mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa. Adapun mereka yang melakukan protes tersebut yakni Kaur Pembangunan Yulaimi (47).  Ia mengaku  diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian Yulaimi dari jabatan Kaur Pembangunan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014, yang isinya  perangkat desa bisa diberhentikan setelah umurnya lebih dari 60 tahun atau ada permasalahan lain seperti  meninggal atau berhalangan tetap. Sedangkan umur  dirinya sendiri belum 60 tahun, dan tidak ada permasalahan. Tidak hanya itu, sambung Yulaimi, berdasarkan peraturan daerah (perda)  Nomor 5 Tahun 2006  disebutkan,  masa jabatan perangkat desa selama 6 tahun. Sedangkan masa jabatan dirinya baru, 3,5 tahun. Dengan adanya pemberhentian atau pemecatan ini, Sulaimi merasa kades yang baru dilantik telah menzolimi dirinya.  Dirinya pun meminta meminta agar Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) BS bisa menegur kades dan meminta  kades tersebut mencabut surat pemecatannya itu. “Semenjak kades baru dilantik, kami perangkat sebanyak 3 orang dipecat dengan alasan masa jabatan sudah habis, Padahal masih tersisa 2,5 tahun lagi, selain itu perangkat yang menggantikan kami, umurnya sudah 47 tahun, padal saat diangkat umur maksimal 42 tahun,” tandas Yulaimi. Ditambahkan Jisarman suami Yulaimi yang juga mantan Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Manna, pemberhentian istrinya oleh kades baru ini sudah menyalahi prosedur karena melanggar UU Tentang Desa. Dirinya juga menyesalkan pemberhentian itu disetujui oleh camat yang seharusnya lebih mengetahui peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Pihak kecamatan harusnya tahu aturan tentang pergantian perangkat desa, untuk itu saya harap dapat diselesaikan dengan baik-baik, hingga tidak berakhir ke pengadilan tata usaha negara (TUN), karena perangkat yang dipecat tidak terima dan menggugat surat keputusan (SK) tersebut,” harap Jisarman. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: